Bukittinggi – Dilansir dari RRI, Koperasi Desa Merah Putih sudah hadir di Kota Bukittinggi. Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih di Kota Bukittinggi sebagai perwujudan Program Asta Cita saat ini mulai berjalan, diawali dengan pembentukan struktur kepengurusan di tingkat kelurahan. Salah satunya, melalui Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih Bukik Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi yang digelar hari ini, Kamis (22/5/2025).

Terkait kehadiran Koperasi Merah Putih di Bukittinggi, tokoh muda dan pengacara di Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH berharap agar Koperasi Merah Putih di Bukittinggi tidak mengulangi (menghindari) adanya dugaan penyimpangan dana pada Koperasi Pegawai “Saayun Salangkah” yang mencapai Rp7,6 miliar. Dana tersebut diduga digelapkan oleh oknum pengurus sejak tahun 2005 dan baru terungkap pada tahun 2019, ungkapnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi ini juga mengungkap data bahwa saat ini jumlah koperasi di Indonesia mencapai 186.000. Tapi, kabarnya, sebanyak 70% diantaranya tinggal papan nama. Banyak yang menjadi korban liberalisasi ekonomi. Tidak sedikit pula karena salah urus.

Adapun langkah yang diungkap Riyan Permana Putra agar Koperasi Merah Putih di Bukittinggi tidak mengalami dugaan penyimpangan dan dapat menjadi predikat koperasi teladan maka menurut Riyan Permana Putra untuk, perlu dilakukan beberapa langkah, di antaranya adalah penguatan manajemen risiko, peningkatan kualitas SDM, dan pendampingan dari pemerintah. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang perkoperasian, serta menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan koperasi yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, sebutnya.

Pertama, terkait penguatan manajemen risiko, itu dilakukan dengan evaluasi yang lebih ketat terhadap calon peminjam, termasuk kemampuan mereka untuk melunasi pinjaman.

Kedua, terkait peningkatan kualitas SDM, yaitu dengan pendidikan dan pelatihan, pengembangan profesionalisme, serta evaluasi dan perbaiki kelembagaan koperasi agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan prinsip-prinsip koperasi. Ini kata Riyan Permana Putra sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf E UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Ketiga, terkait Pendampingan dari Pemerintah, itu bisa dilakukan dengan bimbingan dan konsultasi, pengawasan dan perlindungan, dan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk mengatasi permasalahan koperasi.

Keempat, terkait penggunaan teknologi, yaitu Koperasi Merah Putih Bukittinggi bisa menjadi pelopor sistem koperasi digital untuk mempermudah pencatatan dan pengelolaan koperasi.

Kelima, terkait penerapan prinsip-prinsip koperasi, Koperasi Merah Putih Bukittinggi bisa mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025 pada poin kelima diungkapkan bahwa dalam membangun Koperasi Merah Putih dilakukan dengan terukur, akuntabel, dan efisien.

Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, menurut Riyan Permana Putra diharapkan koperasi Merah Putih di Bukittinggi dapat terhindar dari berbagai permasalahan dan dapat menjadi kekuatan ekonomi yang produktif bagi anggotanya dan masyarakat serta menjadi koperasi teladan di tingkat nasional.

Bukittinggi sebagai kota dagang dan industri serta kota tempat lahirnya pencetus Koperasi di Indonesia (Bung Hatta), maka Bukittinggi berpotensi (memperjuangkan, red) untuk menjadi Kota yang memiliki Koperasi Merah Putih Teladan nasional, lanjutnya.

“Mohammad Hatta, tokoh besar Kota Bukittinggi yang dijuluki “Bapak Koperasi Indonesia,” percaya bahwa koperasi adalah solusi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat dan memperkuat perekonomian nasional. Ia melihat koperasi sebagai lembaga yang dapat memberdayakan masyarakat, khususnya kelompok kecil dan lemah, untuk mengendalikan pasar dan meningkatkan daya saing mereka,” jelasnya.

Bung Hatta menurut Riyan Permana Putra mengusulkan buah pikirannya tersebut kepada Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Pemikiran itu kemudian tertampung dalam Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ‘Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas ke demokrasi keluargaan’.

Kami berharap ke depan Koperasi Merah Putih dari Kota Bukittinggi menjadi Koperasi Teladan Nasional karena memiliki kinerja dan prestasi yang luar biasa dalam berbagai bidang, seperti pertumbuhan aset, pengelolaan keuangan, peningkatan kesejahteraan anggota, dan kontribusi terhadap perekonomian daerah atau nasional, tuturnya.

Riyan Permana Putra juga mengungkapkan bahwa Bukittinggi jangan tertinggal dengan Kabupaten Agam yang mana Kabupaten Agam, khususnya dalam pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), telah berhasil mencapai target yang ditetapkan. Pemkab Agam berhasil membentuk 92 unit Kopdes Merah Putih di seluruh nagari/desa adat pada akhir Mei 2025.Langkah ini bertujuan untuk memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan nagari mandiri.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *