Agam – Sebagaimana dilansir dari Detak Detik, publik di Kabupaten Agam kembali “dihangatkan” dengan mencuatnya fenomena baru di pemerintahan. Adalah Bupati Agam diduga usir salah satu Sekna di Agam dari acara resmi.
Bupati Agam, Benni Warlis, secara terbuka meminta Sekretaris Nagari (Sekna) di Agam, SMN, untuk meninggalkan acara lantaran Walinagari dari nagari inisial P tidak hadir.
“Walinagari P mana? Kenapa Sekna yang hadir? Sudah, keluar saja,” ujar Bupati di hadapan warga yang hadir.
Sekna SMN pun mematuhi perintah tersebut dan meninggalkan lokasi acara.
Bupati Agam menilai ketidakhadiran Walinagari P dalam beberapa acara resmi merupakan bentuk kelalaian.
“Ini sudah kesekian kalinya Walinagari P tidak menghadiri kegiatan resmi. Saya minta dinas terkait dan pihak kecamatan segera menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, SMN menjelaskan bahwa Walinagari P sedang mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi kepala desa di Padang bersama media.
“Surat tugas dikeluarkan oleh camat pada Selasa, 15 Juli 2025. Sedangkan undangan untuk acara launching baru kami terima pada Kamis, sehari sebelum pelaksanaan,” terang Syahril.
Walinagari P, yang dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas luar daerah berdasarkan surat resmi. Ia menyampaikan bahwa selama bertugas luar, pelaksana harian (Plh) dijalankan oleh Sekna sesuai ketentuan.
“Saya hadir sebagai peserta pelatihan dan tentu harus menuntaskan seluruh agenda yang telah ditetapkan panitia, apalagi kegiatan sedang memasuki puncaknya. Kehadiran saya di Padang adalah bagian dari tugas resmi, bukan kegiatan pribadi,” tegas Wali Nagari P.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada persoalan pribadi antara dirinya dengan Bupati Agam. Menurutnya, ketidakhadiran di sejumlah acara sebelumnya lebih disebabkan oleh benturan jadwal atau keterlambatan undangan.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan memunculkan diskusi soal pentingnya koordinasi serta saling pengertian antarpejabat daerah, terutama ketika menyangkut kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Menanggapi adanya dugaan Bupati Agam diduga usir Sekna di Agam dari acara resmi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, praktisi hukum dan tokoh muda menanggapi hal ini, ia menyatakan seharusnya hubungan walinagari dan Bupati Agam hubungan harmonis. Karena dengan adanya hubungan harmonis antara bupati dan walinagari sangat penting untuk memastikan pemerintahan nagari berjalan lancar dan pembangunan nagari dapat berjalan efektif, sebagaimana amanat Pasal 7 ayat 3 UU Desa.
“Hubungan harmonis ini menciptakan sinergi positif, di mana bupati memberikan dukungan dan arahan, sedangkan walinagari di Agam melaksanakan kebijakan dan program pembangunan dengan baik,” katanya pada Jumat, 18 Juli 2025 di Agam, Sumatera Barat.
Riyan Permana Putra menambahkan bahwa hubungan yang buruk antara bupati dan walinagari dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti perbedaan pendapat dalam kebijakan, persaingan politik, atau bahkan masalah pribadi hingga karna adanya dugaan walinagari melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Desa. Hubungan buruk ini dapat berdampak negatif pada jalannya pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tambahnya.
Menyinggung dugaan polemik Bupati Agam dengan salah satu walinagari di Agam, Riyan Permana Putra menyatakan bahwa dugaan polemik Bupati Agam dengan salah satu walinagari di Agam bisa memicu konflik politik atau perselisihan di dalam masyarakat nagari. Sedangkan pada Pasal 24 huruf A Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengharapkapkan agar penyelenggaraan Pemerintahan Nagari berdasarkan asas kepastian hukum.
Faktor-faktor yang menyebabkan hubungan buruk, yaitu perbedaan pendapat dalam kebijakan, persaingan politik, masalah pribadi serta bisa juga karna ada dugaan korupsi, tukasnya.
Seharusnya menurut Riyan Permana Putra dugaan polemik Bupati Agam dengan salah satu walinagari di Agam tidak terjadi karena berdasarkan Pasal 79 ayat 1 UU Desa dijelaskan bahwa
Pemerintah Nagari menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Jika peluncuran penyaluran cadangan beras pemerintah di Agam itu merupakan program kabupaten maka berdasarkan Pasal 79 ayat 1 UU Desa pembangunan harus sesuai dengan rencana Kabupaten, lanjutnya.
Dampak buruk hubungan yang buruk antara Walinagari dan Bupati, yaitu: terkendalanya pembangunan, kurangnya dukungan dari bupati, terkendalanya pelayanan publik, dan adanya ketidakpercayaan masyarakat, jelasnya.
Riyan Permana Putra juga mengusulkan beberapa solusi untuk memperbaiki hubungan Bupati dan Walinagari. Pertama, bisa dilakukan dengan komunikasi dan koordinasi yang baik. Bupati dan walinagari perlu menjalin komunikasi yang baik dan rutin, serta melakukan koordinasi yang efektif dalam menyusun kebijakan dan melaksanakan pembangunan. Yang mana pada Pasal 86 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
mengamanatkan bahwa pimpinan nagari berhak mendapatkan akses informasi dari pemerintah daerah.
Lalu Kedua, dengan saling menghormati dan bekerja sama, memperkuat peran
Badan Permusyawaratan Nagari bisa menjadi mediator yang efektif dalam menyelesaikan perselisihan antara bupati dan kepala desa, serta berperan aktif dalam mengawasi kinerja kepala desa.
Dan Ketiga, walinagari dan bupati bisa menghindari politik dan masalah pribadi, yaitu dengan bupati dan walinagari harus menghindari campur tangan politik atau masalah pribadi dalam pelaksanaan pemerintahan, dan lebih fokus pada kepentingan masyarakat.
Terakhir, Keempat, dengan menegakkan hukum dan disiplin. Jika ada indikasi korupsi atau pelanggaran hukum, bupati dan walinagari harus menegakkan hukum dan disiplin, serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bersalah.
“Dengan memperbaiki hubungan antara bupati dan walinagari di Agam, diharapkan pemerintahan di Agam dapat berjalan lebih efektif, pembangunan dapat berjalan lebih lancar, dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” tutupnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)
