Bukittinggi, Rabu, 20 Agustus 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi menyatakan keprihatinan atas meningkatnya kasus penipuan berbasis media sosial dan dunia maya yang menimpa masyarakat Sumatera Barat, khususnya wilayah Bukittinggi dan sekitarnya.
Direktur LBH Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH mengungkapkan bahwa per triwulan pertama 2025 tercatat lebih dari 1.200 laporan penipuan online, naik sekitar 37% menurut data Polda Sumatera Barat. Bentuk penipuan yang sering terjadi meliputi jual-beli fiktif, pinjaman online ilegal, phising, serta scamming berkedok undian dan hadiah melalui Facebook, WhatsApp, maupun Instagram.
Pada Rabu, 20 Agustus 2025, LBH Bukittinggi kembali menerima laporan pengaduan dari masyarakat korban penipuan online, termasuk modus terbaru di mana pelaku berinisial PS mengaku sebagai Polisi Siber yang mampu mengungkap kasus penipuan dengan syarat korban memberikan sejumlah uang terlebih dahulu.
“Ini modus berbahaya karena korban penipuan sebelumnya bisa tertipu untuk kedua kalinya. Aparat penegak hukum yang resmi TIDAK PERNAH meminta imbalan apa pun untuk menangani kasus hukum,” tegas Riyan.
Dasar Hukum
Riyan menyatakan penipuan online dapat diproses dengan ketentuan:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE
UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, jika ditemukan unsur pencucian uang
Sanksi hukum dapat mencapai pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Langkah Hukum bagi Korban
Riyan menjelaskan bahwa LBH Bukittinggi mendorong agar masyarakat:
- Segera melapor ke kantor polisi atau melalui portal https://patrolisiber.id / https://cyber.polri.go.id
- Melaporkan nomor rekening pelaku di https://cekrekening.id (OJK).
- Menyimpan seluruh bukti transaksi, percakapan, screenshot akun, dan bukti transfer.
- Meminta pendampingan hukum — LBH Bukittinggi membuka akses pendampingan gratis bagi masyarakat rentan dan tidak mampu.
Imbauan LBH Bukittinggi
Riyan berharap agar masyarakat tidak memberikan uang kepada pihak yang mengaku polisi cyber atau mengatasnamakan penegak hukum.
Tetap waspada terhadap akun asing atau tawaran tidak wajar di media sosial.
Aparat dan pemerintah daerah didorong meningkatkan literasi digital dan patroli siber secara massif.
Posko Pengaduan Penipuan Online dibuka di Sekretariat LBH Bukittinggi di Simpang Guguak Bulek, Kel. Guguak Bulek, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, Sumatera Barat, 0812851919, dan bisa juga melalui pengacarabukittinggi.com.
“Penegakan hukum yang tegas dan edukasi publik adalah kunci memutus rantai penipuan di ruang digital. LBH Bukittinggi konsisten berada di garis depan membela dan melindungi hak masyarakat pencari keadilan,” tutup Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)
