Bukittinggi, 25 Agustus 2025 – Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, tokoh muda sekaligus praktisi hukum Kota Bukittinggi menyatakan sedang mendampingi dua kasus konsumen yang bersengketa dengan Adira Finance Padang. Kasus pertama terkait dugaan penarikan paksa kendaraan tanpa putusan pengadilan, sebagaimana termaktub dalam perkara nomor: 44/Pdt.G/2025/PN Pdg di Pengadilan Negeri Padang. Kasus kedua menyangkut hilangnya mobil agunan akibat pencurian saat masih dikuasai konsumen, namun pihak pembiayaan tetap menagih angsuran, sebagaimana termaktub dalam perkara nomor: 60/Pdt.G/2024/PN Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Pada kasus pertama, kuasa hukum menegaskan bahwa penarikan paksa bertentangan dengan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan eksekusi fidusia hanya sah bila debitur menyerahkan objek secara sukarela atau ada kesepakatan wanprestasi. Jika tidak, proses wajib melalui pengadilan sesuai UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Penarikan sepihak berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum dan melanggar aturan OJK tentang etika penagihan.
Sementara pada kasus kedua, kendaraan konsumen hilang karena dicuri. Padahal, pembiayaan umumnya mencakup perlindungan asuransi (all risk/TLO). Alih-alih membantu pengurusan klaim, pihak Adira tetap menagih angsuran. Menurut kuasa hukum, hal ini melanggar UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena risiko kehilangan seharusnya ditanggung oleh perusahaan asuransi yang polisnya difasilitasi pembiayaan.
“Penarikan paksa tanpa putusan dan tanpa kesukarelaan jelas melanggar koridor hukum. Sedangkan hilangnya mobil akibat pencurian adalah risiko asuransi, bukan alasan perusahaan pembiayaan untuk terus menagih konsumen,” tegas Riyan.
Riyan Permana Putra dan Rekan, yakni Gusti Prima Maulana, SH, Faizal Perdana Putra, SH, dan Ahsanul Raihan, SH telah menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata, berencana akan melakukan pelaporan ke OJK dan BPSK, serta membuka posko pengaduan konsumen di 081285341919 dan pelaporan melalui pengacarabukittinggi.com. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan hukum berjalan seimbang antara hak kreditur dan hak konsumen di Sumatera Barat.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)
