Bukittinggi – 18 Agustus 2025.
Seorang pemilik klinik ponsel di Bukittinggi, Muhammad Ilham, resmi mengajukan gugatan wanprestasi terhadap seorang kontraktor berinisial YRA ke Pengadilan Negeri Bukittinggi. Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, Gusti Prima Maulana, SH, dan Faizal Perdana Putra, SH dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Riyan Permana Putra & Rekan.

Dalam gugatannya, Ilham menduga Tergugat yang juga Direktur PT COM/CD, diduga telah melakukan wanprestasi dalam pembangunan ruko milik Penggugat di Jalan Jenderal Sudirman No. 26, Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.

Awalnya, kedua belah pihak sepakat membangun ruko dengan nilai kontrak Rp1,3 miliar berdasarkan perjanjian tertanggal 18 Desember 2023. Sistem pembayaran dibagi dalam empat termin, dan hingga April 2024 Penggugat telah menyetor dana sebesar Rp780 juta. Namun, proyek pembangunan ruko yang seharusnya selesai pada 18 Oktober 2024, justru terhenti dan tak sesuai perjanjian.

Penggugat mengaku telah menyetorkan dana hingga Rp1,265 miliar, namun kondisi ruko belum rampung dan bahkan belum layak ditempati. Lebih jauh, Tergugat disebut meminta tambahan biaya Rp100 juta dengan ancaman tidak akan menyelesaikan pembangunan bila tidak dipenuhi.

“Perbuatan Tergugat jelas merupakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1238 KUH Perdata,” tegas kuasa hukum Penggugat dalam gugatannya.

Atas kerugian yang dialami, Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp521,7 juta. Nilai tersebut terdiri dari Rp451,7 juta sebagai kerugian pembangunan yang belum sesuai dengan dana yang telah dibayarkan, serta Rp70 juta biaya sewa ruko pengganti selama setahun.

Selain itu, Penggugat juga meminta pengadilan menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila tetap lalai melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap. Penggugat pun memohon sita jaminan atas harta Tergugat untuk menjamin pelaksanaan putusan.

“Upaya kekeluargaan telah kami tempuh, namun selalu menemui jalan buntu. Karena itu, perkara ini kami serahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Bukittinggi,” terang kuasa hukum Penggugat.

Penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya, menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi, dan menghukum Tergugat membayar kerugian serta biaya perkara.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *