Lubuk Basung – Menyikapi pemberitaan Gaya Bekasi terkait dugaan aset milik Pemerintah Kabupaten Agam berupa satu unit bus sekolah yang ditemukan terbengkalai di kawasan perkebunan masyarakat di Tengkong-tengkong, Nagari Persiapan Sungai Jariang, Kecamatan Lubuk Basung, praktisi hukum dan eks Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Agam, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH menyatakan bahwa kondisi ini diduga mencerminkan kelalaian pengelolaan aset daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 49, disebutkan bahwa barang milik negara/daerah harus dikelola dan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan secara optimal. Jika dibiarkan rusak atau terlantar, itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara,” ungkap Riyan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah sudah diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, di mana setiap aset yang tidak digunakan lagi wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme penghapusan atau pemindahtanganan, termasuk lelang.

“Alasan klasik terkait dokumen hibah tidak dapat dijadikan pembenar. Karena faktanya kendaraan tersebut telah memiliki BPKB dan STNK resmi atas nama Pemkab Agam, maka secara hukum telah sah menjadi aset daerah. Sehingga, Setda Agam tidak dapat melepaskan tanggung jawab dengan berlindung di balik dalih administrasi dokumen,” jelasnya.

Riyan juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1260 K/Pid/1986 yang menegaskan bahwa pejabat yang lalai menjaga atau mengurus barang milik negara/daerah sehingga menimbulkan kerugian negara dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Bahkan dalam praktik hukum pidana, kelalaian semacam ini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 2 Undang-Undang Tipikor,” tegasnya.

Menurutnya, dalam situasi defisit anggaran daerah, setiap aset yang masih memiliki nilai ekonomis seharusnya dimanfaatkan, bukan ditelantarkan. Terlebih saat ini Pemkab Agam justru sedang aktif melakukan lelang kendaraan dinas.

“Jika bus sekolah tersebut dimasukkan dalam daftar lelang, jelas akan menambah pendapatan daerah. Maka pertanyaan publik sangat wajar: ada apa sebenarnya hingga aset ini dibiarkan lapuk di kebun masyarakat?” katanya lagi.

Riyan Permana Putra pun mendukung desakan LSM Garuda NI agar Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Barat segera melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola aset Pemkab Agam.

“Ini penting agar ada transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar,” pungkasnya.(Martiyas/Rizal Altis/Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *