Bukittinggi – Tanggal 25 September 2023 Sabirin Datuak Monti Penghulu melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan alas hak atas nama Sabirin ke Polda Sumatera Barat (Sumbar). Pada laporan tersebut Sabirin melaporkan adanya pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa dalam penerbitan izin SIPUHH tentang Izin Pengambilan Kayu Tanah Hutan Ulayat di Jorong Mudiak Imuak, Nagari Tanjuang Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

“Laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan alas hak atas nama saya sangat lamban diproses oleh Polda Sumbar,” katanya kepada media ini pada Jumat malam, 29 November 2024.

Sabirin Datuak Monti Penghulu melanjutkan dari Bulan Oktober 2023 sampai saat ini laporan pengaduan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan alas hak tersebut tidak kunjung naik ke tahap sidik yang mana hutan kaum Sabirin sudah kurang lebih seluas 1.000 Ha ditebang oleh terduga pelaku. Dengan dugaan perkiraan kerugian yang dialami oleh kaum sabirin adalah sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah)

“Laporan saya sudah satu tahun akan tetapi tidak ada tindak lanjut yang jelas dan belum ada gelar perkara sampai sekarang, saya berharap Polda Sumbar segera menuntaskan laporan saya,” tambahnya.

Sabirin juga menjelaskan bahwa sejak tanggal 26 Oktober 2023, kasusnya tidak ada tampak titik terangnya dan bahkan tidak ada perkembangan kasus yang jelas. Sedangkan lahan kaum Sabirin tetap digarap oleh terduga pelaku.

Kemudian Sabirin juga bercerita bahwa pada tanggal 11 Januari 2024, karna lambannya proses lidik oleh penyidik. Maka Sabirin membuat laporan Terkait Lambatnya Penyidik dalam memproses laporan pengaduan Pemalsuan tanda tangan dan penyalah gunaan alas hak tersebut ke Div. Propam Polda Sumbar. Karna Sabirin merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari penyidik Polda Sumbar. Bahwa sekira pertengahan Maret 2024, Sabirin diminta penyidik Polda Sumbar untuk mencabut laporan Sabirin di Sabirin di Propam Polda Sumbar dengan alasan supaya kasus laporan pengaduan Sabirin berjalan dengan lancar. Dan karena janji penyidik tersebut, maka tanggal 30 Maret 2024, Sabirin mencabut laporan di Propam Polda Sumbar dengan harapan laporan pengaduan Sabirin bisa diselesaikan dengan cepat oleh penyidik. Dan pada waktu itu Sabirin bersama penyidik dan petugas Propam mencabut laporan propam Polda Sumatera Barat di Rumah Makan Lamun Ombak, ceritanya.

Lalu dengan nada lirih, kepada media ini, Sabirin mengungkapkan bahwa ia sangat kecewa karna sampai saat ini laporan pengaduan Sabirin tentang pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan alas hak di Polda Sumbar sudah satu tahun lebih . Tapi masih dalam tahap Lidik, belum masuk ke tahap penyidikan, dan bahkan Laporan polisi (LP) terkait laporan pengaduan sabirin tentang pemalsuan tanda tangan dan penyalah gunaan alas hak belum diterbitkan oleh Penyidik padahal sudah 1 (satu) tahun lebih sabirin memuat laporan pengaduan.

Bahwa dahulunya menurut Sabirin bercerita juga kepada media ini, pada tanggal 12 Mei 2023, Sabirin dan Niniak Mamak Tanjuang Kaliang diundang oleh Polda Sumbar dan sewaktu disalah satu ruangan di Polda Sumbar, Sabirin diduga melihat langsung penyerahan uang sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) oleh terduga pelaku di salah satu ruangan Polda Sumbar kepada salah satu Niniak Mamak Nagari Tanjuang Kaliang dan Sabirin tidak mengetahui maksud kegunaan uang tersebut. Sebab Sabirin tidak ada menerima uang tersebut sepersen pun.

Ditempat berbeda kuasa hukum Sabirin, Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, CLOP dan Gusti Prima Maulana, SH, menyatakan kami berhadap Polda Sumbar memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel. Karna berdasarkan Pasal 10 huruf c dan e Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi:
“Setiap Anggota Polri wajib: memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”(Tim Media Bukittinggi Agam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *