Bukittinggi, 3 Agustus 2025 — Dua praktisi hukum ternama di Sumatera Barat, Armen Bakar, SH dan Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, CLOP bersama Gusti Prima Maulana, SH, Faizal Perdana Putra, SH, dan Ahsanul Raihan, SH menyatakan kembali dipercaya untuk mendampingi seorang wartawan asal Kota Bukittinggi yang kini tengah berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Identitas wartawan tersebut untuk sementara belum dapat disebutkan demi kepentingan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Dr (c). Riyan Permana Putra yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuah Hukum (LBH) Pers Bukittinggi menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan bukan dalam rangka membenarkan perbuatan melawan hukum, namun sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak tersangka untuk mendapatkan pembelaan yang adil.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga ingin memastikan bahwa klien kami mendapatkan perlakuan hukum yang sesuai asas keadilan, transparansi, dan hak asasi manusia. Jangan sampai ada proses yang melanggar hukum atau diskriminatif karena statusnya sebagai jurnalis,” ujar Riyan di Hotel Monopoli, Bukittinggi, Minggu, 3 Agustus 2025.

Senada, Armen Bakar, SH menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh hak hukum kliennya, termasuk hak untuk menjalani rehabilitasi apabila terbukti sebagai pengguna, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak dalam posisi membela penyalahgunaan narkotika, namun kami percaya pada prinsip restorative justice dan perlunya pemulihan bagi korban penyalahgunaan, bukan semata penghukuman. Jika benar hanya sebagai pengguna, maka semestinya rehabilitasi yang dikedepankan,” kata Armen.

Riyan melanjutkan bahwa ia dan rekannya komitmennya untuk memberikan bantuan hukum kepada para wartawan di Sumatera Barat yang tengah menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya maupun kasus lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keterlibatan dirinya sebagai kuasa hukum salah satu wartawan Bukittinggi yang saat ini sedang berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Kami menyadari betapa pentingnya peran wartawan dalam menjaga transparansi, demokrasi, dan kontrol sosial. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban moral dan profesional bagi kami untuk memberikan bantuan hukum ketika wartawan menghadapi persoalan hukum, apalagi jika itu terkait tugas jurnalistik,” ujar Riyan.

Ia menekankan bahwa wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak atas pendampingan hukum jika menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara apapun.

“Bukan hanya saat mereka menulis berita, tapi juga ketika mereka menghadapi masalah pribadi atau hukum lainnya, mereka tetap manusia yang harus dilindungi hak-haknya. Tidak boleh ada diskriminasi. Kami terbuka membantu wartawan dari berbagai media di Sumatera Barat,” tambahnya.

Dr (c). Riyan juga mengajak organisasi pers dan komunitas jurnalis untuk terus memperkuat solidaritas dan jaringan bantuan hukum sebagai langkah nyata menjaga independensi dan keselamatan para pekerja media.

Sebagaimana diketahui, tantangan dan tekanan terhadap jurnalis semakin kompleks, tidak hanya dari sisi profesi tetapi juga dalam kehidupan sosial mereka. Oleh sebab itu, perlindungan menyeluruh melalui advokasi hukum menjadi kebutuhan mendesak di tengah situasi yang semakin rawan kriminalisasi terhadap profesi pers.Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *