Bukittinggi – Dilansir dari RRI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi menggelar kegiatan “Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan” bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kota Bukittinggi. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi,S.Ag.M.A dengan menghadirkan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni, SH,M.Kn selaku narasumber.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan BAWASLU dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2025.
Ruzi Haryadi menekankan bahwa BAWASLU telah bertransformasi sejak tahun 1982 dan saat ini memiliki status dan kedudukan yang sejajar dengan KPU.
Ia berharap bahwa Lembaga ini menjadi lebih kuat dan bersinergi antara Komisioner dengan Kesekretariatan terutama penguatan dalam Anggaran dan Kebijakan.
Alni menyebutkan bahwa saat ini BAWASLU tengah melakukan penguatan kelembagaan dari pusat hingga daerah.
Ditempat berbeda, Dr (c). Riyan Permana Putra yang sebelumnya menjadi Ketua Tim Hukum/Advokasi Erman Safar – Heldo Aura serta Ketua Tim Hukum/Advokasi partai politik pendukung Erman Safar – Heldo Aura yang merupakan koalisi terbesar di Kota Bukittinggi dengan gabungan Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PSI, Perindo, PBB, Garuda, Hanura, Gelora, Masyumi, dan Partai Buruh mengungkapkan bahwa ada beberapa titik lemah Bawaslu: pertama, jumlah personel sedikit dengan pengalaman terbatas; kedua, waktu rekrutmen pengawas di tingkat bawah bersamaan dengan tahapan pelaksanaan pemilu legislatif sehingga tidak sempat melakukan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas; ketiga, wewenang penindakan terbatas pada menindaklanjuti kasus pelanggaran ke institusi lain, dan; keempat, wewenang menyelesaikan sengketa antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu masih bisa dilanjutkan ke lembaga peradilan tata usaha negara, ungkapnya.
Riyan Permana Putra juga menambahkan bahwa kewenangan Bawaslu dalam Undang Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 secara jelas memberi batasan terhadap kewenangannya. Pada Pasal 95 poin a sampai d disebutkan bahwa Bawaslu menerima dan menindaklanjuti laporan. Kemudian dalam menindaklanjuti laporan maupun temuan dari pelanggaran pemilu, dalam hal ini pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu hanya berwenang untuk memeriksa mengkaji dan memutuskan pelanggaran pemilu, tambahnya.
“Sederhananya, Bawaslu berwenang hingga tahap verifikasi kebenaran dari adanya pelanggaran pemilu tersebut. Selebihnya Bawaslu hanya berwenang memberikan rekomendasi dari hasil temuan pelanggaran pemilu. Setelah itu, KPU-lah yang berwenang untuk menindaklanjuti tindakan pelanggaran pemilu tersebut. Temuan-temuan tadi menjadi salah satu pertimbangan bagi KPU untuk memutuskan dan menetapkan hasil akhir pemilu secara nasional,” katanya.
Kemudian Riyan Permana Putra melanjutkan bahwa kesejajaran posisi juga memberi batasan bagi Bawaslu untuk terus mengawasi proses putusan KPU. Temuan dan laporan yang didapat dan telah dikaji serta diverifikasi kebenarannya oleh Bawaslu sepenuhnya menjadi hak KPU untuk menimbang dan memutuskan tindakan yang diambil terhadap pelanggaran tersebut. Tentu hak memberi rekomendasi dari Bawaslu tidak bersifat mengikat terhadap tindakan yang diambil, padahal Bawaslu sendiri yang telah mengonfirmasi kebenaran adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, lanjutnya.
“Keberadaan Bawaslu dengan urgensinya yang sangat besar perlu diperkuat demi terciptanya efektifitas dalam kinerjanya mengawasi proses penyelenggaraan pemilu. Baik penguatan secara wewenang maupun penguatan secara posisi di antara lembaga dalam sistem penyelenggara pemilu. Misalnya memberikan wewenang kepada Bawaslu untuk berhak memberi instruksi kepada KPU dalam konteks temuan pelanggaran pemilu beda halnya dengan saat ini komunikasi keduanya bersifat koordinasi,” jelasnya.
Riyan Permana Putra pun memberikan beberapa saran perbaikan demi tegaknya hukum pemilu. Yakni, melakukan revisi Undang-Undang Pemilu dalam hal penguatan wewenang dari Bawaslu dengan memberikan kepada Bawaslu hak instruksi terhadap KPU, Kepolisian dan lembaga yang terlibat dalam penindakan pelanggaran pemilu dan penyelenggaraan pemilu. Serta, memposisikan Bawaslu satu tingkat di atas lembaga lainnya demi menciptakan legitimasi atas hak instruksi tadi,” tutupnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)
