Bukittinggi – Terkait adanya video postingan di akun instagram bukittinggiku.ig dan kaba.bukittinggi pada Rabu, 27 November 2024 yang diduga menyatakan “… Diduga ada orang tak dikenal datang dan melakukan aksi premanisme. Orang ini diduga melakukan aksi pengancaman yang tidak jelas dan tanpa alasan yang jelas. Aksi premanisme memasuki properti pribadi tanpa izin dan melakukan intimidasi terhadap team muda paslon 04. Saat sudah sadar melakukan kesalahan orang ini tetap ngotot untuk menyerang bukannya meminta maaf atas kesalahpahaman ini. Hal ini jelas membuat salah satu tim dari paslon merasa terancam dan terintimidasi oleh perlakuan sekelompok orang yang tidak jelas ini #BukittinggiDarurat #BukittinggiPremanisme Aksi anarkis, premanisme, dan penggeledahan tanpa hak terjadi di banyak titik posko kemenangan #04 ….”

Arif Rahman sebagai orang yang ada dalam video postingan di akun instagram bukittinggiku.ig dan kaba.bukittinggi pada tanggal Rabu, 27 November 2024 memberikan hak koreksi terkait viralnya video di instagram bukittinggiku.ig dan kaba.bukittinggi yang menampakkan dirinya.

Menurut Arif Rahman dalam hak jawabnya, “Penggerebekan di Kabun Pulasan, Bukittinggi murni dari laporan warga Kabun Pulasan, bahwa di sebuah ruko diduga terdapat ada dugaan money politic dari salah satu paslon. Mendengar berita seperti itu kami tidak ingin Bukittinggi dinodai oleh money politic ko do (ini). Sebagai Warga Bukittinggi dan Putra Bukittinggi asli, kito (kita) tidak ingin terjadi keributan di kampuang kito (kita), maka kito (kita) ambiak (ambil) langkah cepat disitu daripado (daripado) terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan berbasis ormas yang berbasis masyarakat, itu pun kito (kita) datang ke sinan ( kesitu) tu dengan pemuka masyarakat disinan (disana) setelah kita masuk ke dalam terdapatlah terbuktilah terdapat beberapa amplop, itu pun masuak (masuk) dengan ketua bawaslu dan orang bawaslu, pihak kepolisian, dan orang kodim. Bukan secara premanisme, tolong itu digaris bawahi dan tolong diklarifikasi, jadi kini ambo mintak (sekarang saya minta) klarifikasi dari pihak ig (instagram) bukittinggiku.ig dan kaba.bukittinggi, kalo tidak akan kita tuntut, sebab kito untuak manjago (kita untuk menjaga) netralitas pemilu pilkada bukittinggi dan kita tidak ada memihak salah satu paslon,” ungkapnya melalui jaringan telfon pada pukul 10.00 WIB, Rabu, 27 Oktober 2024 kepada wartawan media ini.

Ditempat berbeda, Riyan Permana Putra, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 UU Pers.

Hak koreksi ini menurut Riyan Permana Putra, sebagaimana juga diatura dalam Angka 1 Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya.

Hal ini menurut Riyan Permana Putra juga terkait Kode Etik Jurnalistik yang mengikat wartawan Indonesia, dimana Pasal 10 menyatakan bahwa wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Riyan Permana Putra mengingatkan, pers yang tidak melayani hak jawab ataupun hak koreksi dikenai pidana denda paling banyak Rp500 juta, sebagaimana diancam dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

Lalu Riyan Permana Putra juga menyatakan bahwa diduga akibat perbuatan akun media sosial tersebut, yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial membuat AR merasa tidak nyaman dana merasa sangat malu. Jika kita simak hak koreksi AR ia sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh beberapa akun medsos tersebut. Maka, menurut Riyan Permana Putra diduga perbuatan beberapa media social tersebut diduga telah melanggar ketentuan pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta,” tutupnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kota Bukittinggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *