Bukittinggi – Beredar video yang memperlihatkan salah satu oknum Ketua PAN yang juga merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sedang melakukan orasi politik saat kampanye untuk salah satu pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Diduga oknum Ketua PAN yang juga Anggota DPRD tersebut belum mengantongi izin cuti untuk melakukan kampanye. Menanggapi beredarnya video tersebut, Dr (c). Riyan Permana Putra yang juga menjadi Ketua Tim Hukum/Advokasi Erman Safar – Heldo Aura serta Ketua Tim Hukum/Advokasi partai politik pendukung Erman Safar – Heldo Aura yang merupakan koalisi terbesar di Kota Bukittinggi dengan gabungan Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PSI, Perindo, PBB, Garuda, Hanura, Gelora, Masyumi, dan Partai Buruh ini langsung memberikan respon.
Saat dikonfirmasi oleh Media, Riyan Permana Putra bersama Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan S, Ahlul Fikri, dan Taufik Ikhsan menegaskan jika ia telah melaporkan oknum Ketua PAN yang juga merupakan Anggota DPRD Bukittinggi tersebut sebagaimana Tanda Bukti Laporan Nomor: 08/PL/PW/Kota/03.02/XI/2024, kata Riyan Permana Putra melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan pada Senin, (4/11/2024).
Dalam video tersebut, diduga tempat terjadinya kampanye di salah satu Kecamatan di Bukittinggu pada Jumat kemarin (1/11/2024).
Riyan Permana Putra menjelaskan, jika merujuk pada Pasal 70 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 53 ayat 1 hurup b PKPU Nomor 13 Tahun 2024 sepanjang frasa pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan menjalani cuti diluar tanggungan negara.
Kemudian, kata Riyan Permana Putra, penjelasan Pasal 70 ayat 2 itu sudah cukup jelas jika kita melakukan pendekatan pengertian pejabat daerah dalam Undang-undang Pilkada itu dapat sistematikan penjelasan pada Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menjelaskan pejabat daerah itu adalah yang sebagai diatur mengenai pemerintahan daerah.
“Maka Anggota DPRD Bukittinggi merupakan penjabat daerah, jadi konsekuensinya Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota wajib memperoleh persetujuan cuti diluar tanggungan negara untuk dapat mengikuti kegiatan kampanye,” ujar Riyan Permana Putra.
“Kalau ada Anggota DPRD yang akan melakukan kampanye tapi belum mengantongi izin cuti seharusnya diberhentikan oleh pengawas. Karena dia sebagai Anggota DPRD belum mempunyai izin cuti,” lanjut Riyan Permana Putra.
Namun sayangnya, menurut Riyan Permana Putra, jika melihat video orasi kampanye oknum Ketua PAN Anggota DPRD Bukittinggi diduga tidak ada penanganan dari pengawas di kecamatan maupun pengawas lapangan. Kita akan melakukan penelusuran full baket, tukuknya.
“Sanksinya itu sudah jelas yang saya sebutkan tadi itu di Pasal 71 ada pidananya dia. Kalau ini terbukti ikuti kampanye tanpa izin cuti tentu kita berharap langkah tegas Bawaslu Bukittinggi sesuai aturan yang saya jelaskan itu. Nanti kalau terbukti ya apakah sanksi administrasi atau pidana,” tegasnya.
Masih kata Riyan Permana Putra, saat ini Bawaslu Bukittinggi telah menerima laporan pengaduan Oknum Ketua PAN yang juga merupakan Anggota DPRD yang diduga tidak mengantongi izin cuti sebagaimana Tanda Bukti Laporan Nomor: 08/PL/PW/Kota/03.02/XI/2024.
Sebelumnya, Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra dan Rekan yang terdiri dari Riyan Permana Putra, Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan S, dan Taufik Ikhsan, menyatakan bahwa ia mendampingi Hj. Elyana, AM.D, pengusaha dan pemilik Green House Lezatta sebagai saksi dalam laporan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) jenis spanduk pasangan calon (Paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Kota Bukittinggi Erman Safar – Heldo Aura.
Riyan Permana Putra menyatakan Pilkada 2024 secara expressive verbis menyatakan bahwa proses penanganan pelanggaran pidana Pilkada 2024 wajib melewati sentra Gakkumdu sebagai pintu gerbang penegakan hukum pidana pemilu yakni dilakukan melalui alur: a) Penerimaan, b) Pengkajian, c) Penyampaian laporan/temuan kepada bawaslu.
Dan kami juga telah menghadirkan 4 (empat) orang saksi yang mana salah satunya adalah pengusaha dan pemilik Green House Lezatta yang juga sempat berada di locus delicti tempat kejadian perkara laporan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) jenis spanduk pasangan calon (Paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Kota Bukittinggi Erman Safar – Heldo Aura, ujarnya.
Secara aturan, menurut Riyan Permana Putra, Bawaslu Bukittinggi diberikan kewenangan penuh sebagai suatu lembaga khusus “special crime division” yang salah satu kompetensinya ialah menyelesaikan semua bentuk pelanggaran pidana pilkada 2024 dari tahap penyidikan dan penuntutan secara cepat, sederhana, dan efisien.
Riyan Permana Putra sendiri percaya kepada penindakan yang dilakukan Bawaslu Bukittinggi sebagai penjaga pemilu demokratis (Guardians of Democtratic Elections), dalam laporan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) jenis spanduk pasangan calon (Paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Kota Bukittinggi Erman Safar – Heldo Aura, Riyan Permana Putra menjelaskan bahwa Tim Hukum Erman Safar – Heldo Aura telah melewati tahap-tahap berikut:
- Pengajuan laporan ke Bawaslu Bukittinggi.
- Pemeriksaan awal. Bawaslu Bukittinggi akan melakukan pemeriksaan awal untuk mengecek kelengkapan laporan serta bukti yang disertakan. Jika laporan dianggap tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, laporan bisa ditolak. Pada tahap pemeriksaan awal, Riyan Permana Putra menyatakan laporan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) jenis spanduk pasangan calon (Paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Kota Bukittinggi Erman Safar – Heldo Aura di Kelurahan Manggis Ganting, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi telah memenuhi syarat laporan.
- Dan sekarang sudah masuk kepada Penyelidikan dan Penyelidikan lanjutan. Jika laporan diterima, Bawaslu akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan fakta tambahan dan memverifikasi bukti yang ada. Ini bisa melibatkan pemanggilan saksi dan pemeriksaan lapangan.
Riyan Permana Putra menyatakan bahwa kami sekarang menunggu putusan dari Bawaslu yang diperoleh dari hasil kajian Gakkumdu. Dimana, setelah semua bukti dan keterangan diperiksa, Bawaslu akan mengeluarkan putusan. Jika terbukti ada pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi sanksi yang sesuai, yang bisa berupa sanksi administratif atau dilanjutkan ke proses hukum jika pelanggaran bersifat pidana, terangnya.
Sebelumnya, alat Peraga Kampanye (APK) jenis spanduk pasangan calon (Paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Kota Bukittinggi Erman Safar – Heldo Aura diduga dirusak. Aksi dugaan perusakan itu terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV itu, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari.
Dr (c). Riyan Permana Putra yang juga menjadi Ketua Tim Hukum/Advokasi Erman Safar – Heldo Aura serta Ketua Tim Hukum/Advokasi partai politik pendukung Erman Safar – Heldo Aura yang merupakan koalisi terbesar di Kota Bukittinggi dengan gabungan Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PSI, Perindo, PBB, Garuda, Hanura, Gelora, Masyumi, dan Partai Buruh ini mengecam keras aksi dugaan perusakan spanduk itu. Pasalnya aksi tersebut merupakan bentuk kejahatan politik dan masuk pidana.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke Bawaslu Bukittinggu, karena ini masuk pidana pemilu, ini sangat merugikan kami,” kata Riyan Permana Putra, Jumat, (25/10/2024).
Selain itu, Riyan Permana Putra mengaku sudah mengetahui pelaku yang terekam dalam CCTV itu. Sejumlah bukti juga ikut dilampirkan dalam surat laporan ke Bawaslu Bukittinggi.
“Bukti-bukti sudah kami lampirkan, kasus ini kami harap diusut tuntas, karena ini merupakan pidana pemilu,” tegasnya.
Riyan Permana Putra yang juga merupakan Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Agam itu mengimbau semua pihak yang terlibat dalam proses pilkada untuk saling menghormati.
“Mari berpolitik dengan santun dan saling menghargai, jangan sampai beda pilihan kemudian melakukan tindakan-tindakan brutal,” harapnya.
Tindakan perusakan spanduk, menurut Riyan Permana Putra, itu menunjukkan adanya upaya yang tidak fair dalam persaingan politik, sehingga kasus ini harus diusut tuntas dan tidak boleh dibiarkan.
“Tindakan ini sudah sangat meresahkan dan tidak boleh dibiarkan. Ini perlu tindakan tegas Bawaslu Bukittinggi agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua bisa agar jangan terulang kembali,” kata Riyan Permana Putra.
Untuk diketahui, Dugaan tindak pidana pemilu yakni dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 3 Erman Safar – Heldo Aura yang diduga terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 19.35 WIB yang terjadi di RT. 1/RW. 3, Kelurahan Manggis Ganting, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Hal ini diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) jo. Pasal 69 huruf g jo. Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)