Kabupaten Solok, 3 Agustus 2025 — Pengacara ternama di Sumatera Barat Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH bersama rekannya Gusti Prima Maulana, SH, Faizal Perdana Putra, SH, dan Ahsanul Raihan, SH menyatakan dipercaya untuk membela pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Solok yang mengaku diduga mendapat perlakuan tidak adil dari pihak salah satu unit Bank BRI di Kabupaten Solok. Dugaan utama yang mencuat adalah rencana penarikan jaminan kredit secara sepihak oleh pihak bank, tanpa melalui prosedur hukum yang layak.
Riyan menjelaskan bahwa sejumlah pelaku UMKM mengadu kepadanya atas dugaan tindakan pihak bank yang dinilai mengancam akan menarik jaminan mereka, meskipun mereka masih berupaya mencari cara untuk membayar cicilan secara bertahap dan tidak menerima surat peringatan resmi terlebih dahulu.
“Kami menilai tindakan sepihak yang diduga menarik agunan tanpa proses yang benar melanggar asas perlindungan konsumen, dan sangat merugikan pelaku usaha kecil yang saat ini tengah berjuang bangkit pasca pandemi,” ujar Riyan di Hotel Monopoli, Bukittinggi, Minggu, 3 Agustus 2025.
Menurutnya, tindakan seperti itu juga dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta prinsip kehati-hatian dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait restrukturisasi kredit dan penyelesaian kredit bermasalah.
“Bank harus mengedepankan pendekatan humanis dan musyawarah. Jika kredit macet, ada jalur negosiasi, restrukturisasi, dan penyelesaian perdata, bukan ancaman sepihak yang meresahkan,” tegasnya.
Dr (c). Riyan juga mendesak OJK dan Bank BRI Cabang untuk mengevaluasi kembali kebijakan dan perlakuan yang diterapkan oleh unit-unit bank tersebut terhadap debitur UMKM yang berada di Kabupaten Soloj. Ia menyatakan telah menyiapkan langkah hukum, termasuk permohonan perlindungan ke pengadilan atau pengaduan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) apabila diperlukan.
Lebih jauh, Riyan menegaskan bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi lokal dan harus diperlakukan secara adil oleh lembaga keuangan. Ia mengajak masyarakat yang mengalami perlakuan serupa untuk tidak ragu mencari bantuan hukum.
“Kami siap dampingi secara hukum agar UMKM tidak menjadi korban tekanan sepihak dari lembaga keuangan. Hukum harus berpihak pada keadilan dan keberlangsungan usaha rakyat kecil,” tuturnya.
Riyan menyatakan bahwa ia dan rekan telah melayangkan gugatan perdata terhadap beberapa Kantor Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Kabupaten Solok ke Pengadilan Negeri Koto Baru Solok. Gugatan tersebut mewakili kliennya yang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Solok, yang merasa dirugikan oleh tindakan pihak bank yang diduga melakukan penarikan jaminan secara sepihak tanpa prosedur hukum yang sah.
Perkara ini telah diregister di Pengadilan Negeri Koto Baru Solok dengan Nomor Perkara: PN KBR-02082025BKD.
“Kami menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) karena ada dugaan pelanggaran terhadap prosedur perbankan, serta adanya intimidasi terhadap klien kami selaku debitur,” ujar Riyan kepada awak media.
Menurut Riyan, tindakan BRI yang diduga hendak menarik jaminan tanpa melalui proses wanprestasi yang terbukti di pengadilan atau melalui proses lelang yang sah, telah menimbulkan kerugian secara materil dan immateril terhadap pelaku UMKM tersebut. Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan serta asas perlindungan terhadap konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
“Tidak ada surat peringatan resmi, tidak ada panggilan mediasi yang layak, tetapi tiba-tiba muncul dugaan ancaman akan ditarik jaminan. Ini jelas melanggar hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi perbankan,” tegasnya.
Gugatan ini tidak hanya menuntut ganti rugi, tetapi juga menuntut adanya penghentian segala bentuk tindakan eksekusi terhadap agunan sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Riyan juga membuka ruang untuk mediasi, namun dengan catatan bahwa hak-hak hukum kliennya harus dihormati.
Selain itu, Riyan Permana Putra juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank BRI Pusat untuk turun tangan menginvestigasi dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh unit-unit di daerah, termasuk di Kabupaten Solok.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap ini menjadi momentum agar lembaga keuangan tidak sewenang-wenang terhadap UMKM yang sedang dalam tekanan ekonomi,” tutupnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)
