MADINA, SUMUT – Dengan ada nya bangun Jembatan PT. Sago Nauli menuju areal perkebunan sawit di daerah maino jalan Lintas jalur Sumut – Sumbar di daerah lorong Semanggi di kelurahan Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu, di duga akan rawan kecelakaan dan penggunaan jalan akan terganggu yang melintas di jalur tersebut.28/08/2025 Rabu

Pasalnya Para pekerja Proyek bangunan jembatan tersebut tidak ada memasang rambu – rambu di daerah jalan Lintas jalur Sumut – Sumbar, yang kebetulan pembangunan jembatan tersebut untuk mengangkat bahan matrial nya orang proyek harus melintasi jalan Lintas Sumut – Sumbar tersebut, sementara di daerah lokasi proyek bangunan jembatan tersebut pagi dan siang hari di lintasi anak sekolah yang menimba ilmu pendidikan di Kelurahan Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu.

Hal ini di sampaikan ketua IWI Pasbar Okeh Saputra saat melintas di daerah lokasi Proyek bangunan jembatan tersebut pada Rabu (27/08/2025).
” Kami sempat mampir dan menanyakan mengenai Proyek bangunan jembatan tersebut, cuman berjumpa dengan mandor sementara dari informasi yang dapat Kam himpun dari masyarakat setempat mengatakan bangunan itu milik PT. Sago Nauli dan yang menjadi masalah bukan personil bangunan jembatan nya tetapi seharus nya di jalan Lintas jalur Sumut – Sumbar itu harus ada lah Rambu rambu plang proyek dan jalan juga janga seperti itu pasir matrial bangung jembatan itu bertabur di sepanjang jalan di daerah lokasi proyek tersebut sebelum adanya jatuh korban apalagi di areal ini setiap hari pagi dan siang hari menjadi lintasan anak sekolah juga yang menimba ilmu pendidikan di kelurahan Simpang Gambir di Kecamatan Lingga Bayu.

Ketika ada bangunan proyek di pinggir jalan lintas, beberapa peraturan yang perlu diperhatikan adalah ¹ ²:

  • Peraturan Keselamatan Lalu Lintas: Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keselamatan lalu lintas harus diprioritaskan dalam pembangunan proyek di pinggir jalan. Ini termasuk memastikan bahwa proyek tidak membahayakan pengguna jalan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
  • Pengaturan Lalu Lintas: Pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur lalu lintas di sekitar proyek untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Ini dapat dilakukan dengan memasang rambu-rambu lalu lintas, melakukan pengaturan lalu lintas, atau bahkan menutup jalan sementara jika diperlukan.
  • Persyaratan Teknis Jalan: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan juga perlu diperhatikan. Peraturan ini menentukan persyaratan teknis untuk jalan, termasuk lebar badan jalan, yang harus dipertimbangkan dalam pembangunan proyek di pinggir jalan.
  • Tanggung Jawab Pengelola Proyek: Pengelola proyek bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proyek tidak membahayakan pengguna jalan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Mereka juga harus mematuhi peraturan yang berlaku dan melakukan pengaturan lalu lintas yang diperlukan.

Dalam hal ini, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah ²:

  • Pemasangan Rambu Lalu Lintas: Rambu lalu lintas harus dipasang untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan tentang kondisi jalan dan proyek yang sedang berlangsung.
  • Pengaturan Lalu Lintas: Pengaturan lalu lintas harus dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di sekitar proyek.
  • Keselamatan Pekerja: Keselamatan pekerja proyek juga harus diprioritaskan dengan memastikan bahwa mereka memiliki akses yang aman ke lokasi proyek dan bahwa mereka dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang diperlukan.

Okeh Saputra sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap kepada pihak pemilik Proyek bangunan jembatan tersebut agar mengindahkan seluruh aturan dan peraturan yang ada demi menjaga keselamatan umum dan tetap berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait yang berada di daerah Kecamatan Lingga Bayu,” jelasnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *