Agam — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Jorong Kampeh, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, dengan inisial N, yang diduga dilakukan oleh FH, kini memasuki babak baru. Setelah tahap pemeriksaan saksi, pihak Polsek Baso memastikan perkara tersebut segera digelar dalam forum gelar perkara penyelidikan.

Kanit Reskrim Polsek Baso menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara ungkapnya pada Selasa (2/9/2025).

Kuasa hukum pelapor, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, bersama tim hukumnya yakni Gusti Prima Maulana, SH, Faizal Perdana Putra, SH, dan Ahsanul Raihan, SH, menyambut baik perkembangan tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah Polsek Baso yang secara profesional membawa perkara ini ke tahap gelar. Ini menandakan keseriusan penyidik dalam melindungi hak korban dan memastikan kepastian hukum,” ujar Riyan.

Menurutnya, dasar hukum yang relevan dalam kasus ini adalah:

  1. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa sakit, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
  2. Pasal 352 KUHP jika luka tergolong ringan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan.
  3. Pasal 170 KUHP jika penganiayaan terbukti dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Selain itu, Riyan juga menekankan pentingnya merujuk pada yurisprudensi sebagai pedoman hukum. Beberapa putusan Mahkamah Agung yang relevan antara lain:

Putusan MA No. 51 K/Pid/1993, yang menegaskan bahwa penganiayaan menggunakan benda keras yang menimbulkan luka wajib diproses hukum demi kepastian dan keadilan bagi korban.

Putusan MA No. 1194 K/Pid/2006, yang memperkuat bahwa setiap bentuk kekerasan fisik dengan alat atau benda tumpul tetap memenuhi unsur penganiayaan meski korban hanya mengalami luka memar.

Putusan MA No. 275 K/Pid/1983, yang menyatakan bahwa keterangan saksi dan visum et repertum merupakan alat bukti sah yang cukup untuk menetapkan adanya tindak pidana penganiayaan.

“Dengan dasar hukum dan yurisprudensi tersebut, kami optimis kasus ini akan diproses hingga ke tahap penetapan tersangka dan pelimpahan ke kejaksaan. Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar tidak ada lagi praktik kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegas Riyan.

Ia menambahkan, masyarakat Agam berharap agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak ada intervensi. “Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tapi juga soal wibawa hukum di mata masyarakat,” pungkasnya.

(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *