Bukittinggi – Alat Peraga Kampanye (APK) jenis spanduk pasangan calon (Paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Kota Bukittinggi Erman Safar – Heldo Aura diduga dirusak. Aksi dugaan perusakan itu terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV itu, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari.

Dr (c). Riyan Permana Putra yang juga menjadi Ketua Tim Hukum/Advokasi Erman Safar – Heldo Aura serta Ketua Tim Hukum/Advokasi partai politik pendukung Erman Safar – Heldo Aura yang merupakan koalisi terbesar di Kota Bukittinggi dengan gabungan Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PSI, Perindo, PBB, Garuda, Hanura, Gelora, Masyumi, dan Partai Buruh ini mengecam keras aksi dugaan perusakan spanduk itu. Pasalnya aksi tersebut merupakan bentuk kejahatan politik dan masuk pidana.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Bawaslu Bukittinggu, karena ini masuk pidana pemilu, ini sangat merugikan kami,” kata Riyan Permana Putra bersama tim hukum yang terdiri dari Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Taufik dan Ahsanul Raihan, Jumat, (25/10/2024).

Selain itu, Riyan Permana Putra mengaku sudah mengetahui pelaku yang terekam dalam CCTV itu. Sejumlah bukti juga ikut dilampirkan dalam surat laporan ke Bawaslu Bukittinggi.

“Bukti-bukti sudah kami lampirkan, kasus ini kami harap diusut tuntas, karena ini merupakan pidana pemilu,” tegasnya.

Riyan Permana Putra yang juga merupakan Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Agam itu mengimbau semua pihak yang terlibat dalam proses pilkada untuk saling menghormati.

“Mari berpolitik dengan santun dan saling menghargai, jangan sampai beda pilihan kemudian melakukan tindakan-tindakan brutal,” harapnya.

Tindakan perusakan spanduk, menurut Riyan Permana Putra, itu menunjukkan adanya upaya yang tidak fair dalam persaingan politik, sehingga kasus ini harus diusut tuntas dan tidak boleh dibiarkan.

“Tindakan ini sudah sangat meresahkan dan tidak boleh dibiarkan. Ini perlu tindakan tegas Bawaslu Bukittinggi agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua bisa agar jangan terulang kembali,” kata Riyan Permana Putra.

Untuk diketahui, Dugaan tindak pidana pemilu yakni dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 3 Erman Safar – Heldo Aura yang diduga terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 19.35 WIB yang diduga terjadi Kelurahan Manggis Ganting, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Hal ini diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) jo. Pasal 69 huruf g jo. Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *