Bukittinggi – Dilansir dari Bisnis, Pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat tercatat hanya 3,94% pada Triwulan II/2025, menjadi yang terendah di Pulau Sumatra. Data ini dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar pada 5 Agustus 2025, memicu kekhawatiran berbagai pihak.

Praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menilai bahwa mempercepat pertumbuhan ekonomi tidak cukup dengan kebijakan ekonomi saja. Penataan regulasi, kepastian hukum, dan penegakan aturan yang pro-investasi menjadi faktor penting yang tidak boleh diabaikan.

“Kepastian hukum dan transparansi perizinan menjadi kunci. Kita harus menciptakan iklim investasi yang mudah, murah, dan cepat, sehingga investor mau menanamkan modalnya di Sumbar,” ujar Riyan, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, hambatan birokrasi dan lemahnya kepastian hukum membuat Sumbar kalah bersaing dengan provinsi lain. Reformasi regulasi dan penerapan good governance akan membuka peluang besar di sektor pariwisata, pertanian, dan industri kreatif.

Riyan pun mengungkapkan dasar hukum spesifik yang menguatkan hubungan hukum & ekonomi

  1. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 – “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
    → Menurut Riyan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 ini menegaskan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keadilan sosial.
  2. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal – “Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama, dan berwawasan lingkungan.”
    → Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengamanatkan bahwa kepastian hukum sebagai fondasi utama menarik investor.

Selain itu Riyan mengungkap pandangan tokoh dunia tentang hukum & ekonomi

Adam Smith: “Commerce and manufacture can seldom flourish long in any state which does not enjoy a regular administration of justice.” – Perdagangan dan industri tidak akan bertahan tanpa administrasi hukum yang baik.

Roscoe Pound: “Law must be stable, yet it cannot stand still.” – Hukum harus stabil agar ekonomi percaya diri, namun tetap adaptif mengikuti perkembangan zaman.

John Maynard Keynes: “The law can make markets possible.” – Pasar hanya bisa berjalan jika ada kepastian hukum.

Riyan menerangkan bahwa BPS juga mencatat, perlambatan ekonomi Sumbar pada kuartal II/2025 dipicu oleh penurunan kinerja sektor konstruksi, perdagangan besar-eceran, dan industri pengolahan. Dengan penerapan solusi hukum yang tegas, Riyan optimistis Sumbar dapat keluar dari posisi terbawah di Sumatra dan kembali menjadi motor penggerak ekonomi kawasan.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *