Padang – Tanggapi adanya dugaan penyebaran berita yang diduga mencemarkan nama baik Erman Safar yang merupakan Walikota Bukittinggi laporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sumatera Barat terkait tuduhan politisasi Baznas Bukittinggi.
Kuasa hukum Erman Safar yang merupakan Walikota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, Gusti Prima Maulana, SH, Faizal Perdana Putra, SH, mendatangi Polda Sumatera Barat, Kamis, (17/10/24) untuk melaporkan dugaan pencemaraan nama baik terhadap Erman Safar yang diduga dilakukan Terlapor FR di Grup WhatsApp
“Ya hari ini kita melaporkan pidana pencemaran nama baik. Yang mana terjadi pada Oktober 2024,” kata Riyan Permana Putra didampingi Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan, dan Taufik selaku kuasa hukum.
Riyan Permana Putra yang merupakan warga Bukittinggi yang juga merupakan Ketua Tim Hukum/Advokasi Erman Safar – Heldo Aura serta Ketua Tim Hukum/Advokasi partai politik pendukung Erman Safar – Heldo Aura yang merupakan koalisi terbesar di Kota Bukittinggi dengan gabungan Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PSI, Perindo, PBB, Garuda, Hanura, Gelora, Masyumi, dan Partai Buruh ini mengungkapkan Pelapor sangat dirugikan atas Tindakan yang dilakukan oleh Terlapor tersebut.
Riyan Permana Putra melanjutkan bahwa diduga perbuatan Terlapor tersebut diduga telah melanggar ketentuan pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.”
Lalu menurut Riyan Permana Putra bahwa laporan pengaduan ini tidak terbatas terhadap hal-hal tersebut di atas saja. Melainkan bisa diperluas dan bisa dikembangkan jika ditemukan tindak pidana lainnya oleh pihak Polda Sumatera Barat.
Serta Riyan Permana Putra didampingi Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan, dan Taufik selaku kuasa hukum menyebutkan bahwa Pelapor berharap agar Polda Sumatera Barat menerima laporan ini karena berdasarkan Pasal 14 huruf a dan Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Pada Pasal 14 huruf a dinyatakan, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu dan penyidik dilarang: mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor atau pihak lain yang terkait dalam perkara, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu pada Pasal 15 kian menguatkan, setiap anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.
Tambahan lagi, tugas dan fungsi kepolisian juga masuk dalam lingkup pelayanan publik. Polisi wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Nomor 25 tahun 2009).
Terakhir pada Pasal 12 huruf a dan f Perpolri 7/2022 mengatur:
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:
a. menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;
f. mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)