Bukittinggi – Kepercayaan masyarakat terhadap tokoh muda sekaligus praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH bersama rekannya, yakni Gusti Prima Maulana, SH, Faizal Perdana Putra, SH, dan Ahsanul Raihan, SH kembali terbukti. Kali ini, Riyan kembali mendapat mandat sebagai pendamping hukum bagi para tenaga honorer R4 di Kota Bukittinggi, setelah dinilai berhasil mengawal berbagai persoalan hukum yang dihadapi kelompok tersebut pada periode sebelumnya.
Mandat ini diberikan langsung oleh perwakilan tenaga honorer R4, yang menilai Riyan sebagai sosok advokat yang tegas, berintegritas, serta konsisten membela kepentingan masyarakat kecil. Dalam pernyataannya, Riyan menegaskan akan mengawal proses hukum secara maksimal, termasuk memastikan hak-hak honorer R4 terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kepercayaan ini adalah amanah besar. Saya pastikan pendampingan ini akan dilakukan dengan profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum. Tujuan utama kita adalah menegakkan keadilan dan memastikan hak para honorer R4 tidak terabaikan,” tegas Riyan.
Dari sisi hukum, Riyan menjelaskan bahwa pendampingan ini mengacu pada Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menjadi dasar normatif untuk memperjuangkan status dan hak para tenaga honorer.
Lebih lanjut, Riyan menyoroti yurisprudensi yang dapat memperkuat posisi honorer dalam gugatan, seperti Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/Pdt.Sus-PHI/2015 yang menegaskan bahwa hubungan kerja yang memenuhi unsur perintah, pekerjaan, dan upah tetap dilindungi hukum meski tidak ada perjanjian tertulis. Hal ini relevan untuk memastikan bahwa honorer R4 yang telah lama bekerja tetap mendapat perlindungan hukum yang setara.
Dukungan dari berbagai elemen masyarakat Bukittinggi terus mengalir, menandakan bahwa perjuangan ini bukan hanya milik para honorer R4, tetapi juga bagian dari aspirasi publik yang lebih luas untuk menciptakan iklim kerja yang adil di lingkungan pemerintahan daerah.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)
