Padang – Praktisi hukum sekaligus advokat Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. resmi dipercaya sebagai Ketua Bidang Hukum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat. Penunjukan ini menjadi langkah strategis JMSI Sumbar dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers, khususnya di ranah media siber.
Salah satu pemegang mandat JMSI Bukittinggi menyebutkan saat menanyakan kesediaan Riyan Permana Putra, pemilihan Riyan Permana Putra didasari pengalaman panjangnya di dunia hukum, termasuk menangani berbagai perkara publik dan advokasi kebebasan pers.
“Beliau memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen untuk mengawal kepentingan pers di Sumatera Barat agar bekerja secara profesional dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Riyan Permana Putra menegaskan bahwa peran bidang hukum JMSI bukan hanya untuk pendampingan saat terjadi masalah hukum, tetapi juga untuk edukasi hukum bagi media.
“Kita akan mendorong pemahaman regulasi pers dan media digital agar anggota JMSI bekerja sesuai koridor hukum dan terhindar dari jerat pasal yang dapat menghambat kebebasan pers,” tegasnya.
Riyan Permana Putra juga menyebutkan beberapa landasan hukum yang menjadi rujukan JMSI dalam melindungi media siber antara lain:
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan (Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8).
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah UU No. 19 Tahun 2016 – Memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pemberitaan di ranah digital.
- Peraturan Dewan Pers – Menetapkan Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman kerja dan perlindungan.
Dengan komposisi kepengurusan yang solid dan penguatan di bidang hukum, JMSI Sumatera Barat optimistis mampu menjadi garda terdepan dalam melindungi kebebasan pers yang bertanggung jawab di tengah pesatnya perkembangan media siber.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)
