Bukittinggi — Tokoh muda dan pengacara Bukittinggi serta juga merupakan Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, mendukung aksi mahasiswa yang tergabung dalam HMI Bukittinggi soal permintaan tindak lanjut kasus dugaan BBM Ilegal.
“Kami sebagai alumni HMI tentu saja mendukung proses demokrasi yang dijalankan adik-adik HMI soal permintaan tindak lanjut kasus dugaan BBM Ilegal di Bukittinggi. Kritis dan idealis itu tugas utama dan kemewahan kaum terpelajar,” tulis Riyan Permana Putra dalam keterangan tertulis yang diterima Indonesia Satu, Rabu, (18/6).
Sebelumnya, Riyan Permana Putra juga menyatakan bahwa jika benar itu tempat diduga tempat penimbunan BBM ilegal maka tindakan penimbunan BBM termasuk tindak pidana yang merugikan negara. Riyan Permana Putra menyayangkan adanya tindakan penimbunan BBM ini masih saja terjadi di masyarakat. Oknum pelaku penimbunan BBM tentunya jika memenuhi unsur pidana tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum.
Riyan Permana Putra pun menerangkan bahwa adapun jerat hukum bagi terduga pelaku penimbun BBM yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), ini menurut Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), terangnya di Bukittinggi disela-sela sidang di Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Senin, 19 Mei 2025.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Indonesia Satu, seruan “usut tuntas penimbunan BBM ilegal!” menggema di jalanan Bukittinggi, Selasa sore (17/6/2025), saat puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bukittinggi menggelar aksi damai menuntut transparansi penanganan kasus kebakaran gudang BBM ilegal di Bonjo Baru, Tarok Dipo.
Dimulai dari Lapangan Kantin sekitar pukul 15.30 WIB, massa melakukan long march menuju Markas Polresta Bukittinggi. Spanduk dan yel-yel perjuangan mereka usung sebagai bentuk protes atas minimnya informasi dan lambannya proses hukum terhadap insiden kebakaran yang diduga melibatkan aktivitas penimbunan BBM ilegal pada 25 Mei lalu.
“Kami datang bukan untuk gaduh, kami datang untuk menagih keadilan, ” tegas Ketua Umum HMI Bukittinggi, Ahmad Zaki, di hadapan puluhan kader. Ia menyatakan bahwa kebakaran yang menimpa gudang BBM ilegal tersebut telah mencederai hak publik atas distribusi energi yang aman dan adil.
Mengatasnamakan Wabup Asahan
Setibanya di Polresta, awalnya massa hanya diterima oleh Kabag Ops Kompol Al Indra. Namun mahasiswa bersikeras ingin bertemu langsung dengan pucuk pimpinan Polresta. Setelah penantian, Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati akhirnya hadir di hadapan mereka. Dialog pun berlangsung di aula Mapolresta dengan suasana terbuka dan penuh perhatian.
“Berikan saya data yang valid, saya tindak langsung. Jangan lewat orang lain, nanti bocor, ” tegas Kapolresta di hadapan perwakilan mahasiswa. Ia mengaku pihaknya telah melakukan tindakan terhadap pelaku pembawa BBM ilegal, meskipun belum semuanya diekspos ke publik.
Kapolresta juga membuka ruang bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk turut serta dalam pengawasan kasus. Ia menegaskan, “Kalau ada anggota saya yang terlibat, sampaikan saja, saya tidak main-main. Tapi saya mohon informasi itu valid.”
Lebih lanjut, Yessi menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan elemen masyarakat sipil. “Audiensi seperti ini kami apresiasi. Kami akan menindaklanjuti semua laporan, termasuk tuntutan adik-adik mahasiswa tentang transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini, ” ujarnya.
Dialog yang berlangsung meskipun singkat, tetap berjalan kondusif. HMI tetap mendesak kejelasan soal kronologi kebakaran, identitas pemilik gudang, dan potensi keterlibatan oknum. Mereka menegaskan bahwa janji penegakan hukum harus dibuktikan dengan langkah nyata.
Aksi damai HMI hari ini bukan sekadar teriakan di jalan, tapi bentuk nyata kontrol sosial terhadap penegakan hukum. Di sisi lain, respons Kapolresta menunjukkan kesiapan institusi untuk membuka ruang partisipasi masyarakat.
Kini, publik menanti: apakah komitmen itu benar-benar diwujudkan dalam bentuk pengungkapan fakta dan keadilan?(Lindafang/Maklelo/Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)
