Agam – Maraknya pemberitaan terkait lima orang warga di Padang Luar, Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang menjadi korban gigitan anjing diduga gila, menuai perhatian serius praktisi hukum dan eks Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Agam, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam karena kasus ini menyangkut hak dasar masyarakat atas kesehatan dan keselamatan jiwa.
“Dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta pelayanan kesehatan. Maka Pemkab Agam wajib memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan darurat bagi korban gigitan,” jelas Riyan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penanganan anjing gila bukan hanya isu kesehatan, tetapi juga memiliki implikasi hukum. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo UU Nomor 41 Tahun 2014, pemerintah daerah mempunyai kewajiban melakukan pengendalian penyakit hewan menular strategis, termasuk rabies.
“Apabila pemerintah lalai melakukan pengawasan dan tindakan preventif, hingga menimbulkan korban, maka dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian administrasi pemerintahan. Bahkan dalam kondisi ekstrem, bisa berimplikasi ke perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” terangnya.
Sebagai solusi hukum, Riyan menyarankan langkah-langkah konkret:
- Tindakan cepat (emergency response): memberikan vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR) secara gratis kepada seluruh korban.
- Penertiban dan eliminasi hewan penular rabies (HPR): Pemkab bersama Dinas Peternakan dan Satpol PP melakukan razia dan eliminasi anjing liar yang berpotensi rabies.
- Penguatan regulasi daerah: Pemkab Agam dapat menerbitkan Peraturan Bupati tentang tata cara pemeliharaan anjing dan pengendalian rabies, sesuai mandat UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
- Pertanggungjawaban hukum: jika terdapat kelalaian dari aparat atau pihak pemelihara anjing, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 490 KUHP (kelalaian yang menyebabkan bahaya bagi orang lain).
- Audit dan pengawasan BPK/BPKP: agar penggunaan dana kesehatan dan penanggulangan rabies transparan dan akuntabel.
“Jangan sampai kasus ini dianggap sepele. Ini menyangkut keselamatan nyawa warga. Pemerintah wajib hadir, karena hak atas kesehatan adalah hak konstitusional rakyat,” tegasnya.
Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH menutup dengan himbauan agar Pemkab Agam segera menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) rabies bila kasus terus bertambah, agar penanganan lebih cepat, terkoordinasi, dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)
