Bukittinggi – Terkait dengan beredar isu bahwa ada oknum lurah yang diduga terlibat kampanye di Bukittinggi dibeberapa grup Whatshap pada Sabtu, (31/8/2024).

Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, seorang warga Bukittinggi yang juga praktisi hukum yang menjadi Ketua Tim Advokasi partai politik pendukung Erman Safar – Heldo Aura yang merupakan koalisi terbesar di Kota Bukittinggi dengan gabungan Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PSI, Perindo, PBB, Garuda, Hanura, Gelora dan Partai Buruh menyatakan itu hal yang biasa lurah blusukan menemui warganya dan lagian belum masuk masa kampanye serta belum ada penentuan nomor urut pasangan calon peserta pilkada 2024.

Riyan Permana Putra juga menyatakan blusukan hal yang biasa, pimpinan sebagai pelayan masyarakat melayani masyarakat dengan turun langsung ke grass root secara langsung ini bentuk pelaksanaan kewenangan kelurahan sebagaimana diatur Pasal 229 point (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Riyan Permana Putra juga menjelaskan bahwa Bawaslu belum bisa melakukan penindakan terhadap peserta pemilu yang sudah banyak memasang alat peraga kampanye dan dugaan ajakan memilih dalam sosialisasi di berbagai tempat.

Hal ini, menurut Riyan Permana Putra, dikarenakan belum dimulainya masa kampanye secara resmi sebagaimana yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Apabila ada paslon ataupun oknum ASN yang melakukan indikasi dugaan pelanggaran, bawaslu belum bisa menindak. Karena tahapannya belum mulai,” ujar Riyan Permana Putra menegaskan.

Riyan Permana Putra melanjutkan, kewenangan untuk menilai ASN yang diduga melanggar netralitas dalam masa tahapan kampanye, tidak berarti Bawaslu dapat menindak. Sebab, yang dapat menindak ASN maupun kepala daerah tersebut hanya kementrian terkait semisal KemenpanRB dan KASN ataupun pembina kepala daerah dalam hal ini Kemendagri.

Riyan Permana Putra pun kembali menerangkan, kendati kewenangan pengawasan pilkada dan pemilu secara penuh dimiliki Bawaslu, tetapi kewenangan penindakan tidak semua bisa dilakukan Bawaslu.

Riyan Permana Putra mengatakan, Bawaslu punya kewenangan pengawasan, tetapi tidak semuanya bisa ditindak. Dia mencontohkan, bila ada oknum kepolisian tidak netral dalam proses pilkada maupun pemilu, maka yang menindak tentu bagian profesi dan pengamanan (Propam) Polri atas hasil pengawasan Bawaslu.

“Kemudian jika yang tidak netral TNI yang menindak polisi militer (PM) TNI. Lalu jika itu ASN hanya kementrian terkait semisal KemenpanRB dan KASN ataupun pembina kepala daerah dalam hal ini Kemendagri,” sebutnya.

“Jadi tidak semua pelanggaran bisa ditindak Bawaslu walaupun memiliki kewenangan pengawasan secara penuh. Ada beberapa instansi terkait yang punya kewenangan menindak atas laporan hasil pengawasan Bawaslu,” tambah Riyan Permana Putra.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *