Bukittinggi – Dr (c) . Riyan Permana Putra, SH, MH yang merupakan warga Bukittinggi dan praktisi hukum Perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat menanggapi masalah adanya dugaan intervensi KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Bukittinggi ke Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Bukittinggi yang merupakan cabang olahraga (cabor). Kisruh antara KONI dengan cabor sering terjadi karena perbedaan kepentingan dan pandangan mengenai pembinaan dan pengelolaan olahraga.
Riyan Permana Putra menambahkan, KONI Bukittinggi bertugas untuk membina dan meningkatkan prestasi olahraga secara nasional. Sementara itu, cabor fokus pada pembinaan dan pengembangan olahraga di cabang olahraga masing-masing. Perbedaan ini bisa memicu konflik, terutama terkait pembiayaan, kebijakan, dan peran masing-masing pihak dalam pembinaan olahraga.
Riyan Permana Putra melanjutkan, dugaan kisruh antara KONI Bukittinggi dan cabor (PBSI,red) dapat mengganggu jalannya pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga, sehingga perlu adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antara kedua pihak.
“Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah dan menyelesaikan kisruh tersebut antara lain: Pertama, komunikasi yang efektif:
KONI Bukittinggi dan PBSI Bukittinggi perlu melakukan komunikasi yang rutin dan terbuka untuk membahas berbagai isu yang terkait dengan pembinaan olahraga. Kedua, koordinasi yang baik:
KONI Bukittinggi dan PBSI Bukittinggi perlu memiliki mekanisme koordinasi yang jelas dan efektif untuk memastikan bahwa pembinaan olahraga berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Penyelesaian sengketa yang adil:
Jika terjadi sengketa antara KONI Bukittinggi dan PBSI Bukittinggi, perlu adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan efektif. Serta Ketiga adanya Peningkatan profesionalisme:
KONI Bukittinggi dan PBSI Bukittinggi perlu meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan olahraga, baik dari sisi administrasi maupun dari sisi pembinaan atlet,” ujarnya.
Jika KONI Bukittinggi tidak memberikan rekomendasi untuk pelantikan, langkah pertama adalah memahami alasan di balik keputusan tersebut. Setelah itu, perlu dilakukan upaya untuk menyelesaikan masalah melalui komunikasi dan negosiasi. Jika tidak ada solusi yang ditemukan, bisa ditempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku. Jika upaya komunikasi dan negosiasi tidak berhasil, maka bisa mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum, jelasnya.
Ketiadaan rekomendasi KONI Bukittinggi dapat memiliki dampak yang signifikan bagi organisasi olahraga, terutama terkait keanggotaan, partisipasi dalam kegiatan, dukungan finansial, dan pengakuan resmi. Organisasi olahraga perlu memahami prosedur dan persyaratan rekomendasi KONI agar dapat mendapatkan pengakuan dan dukungan yang mereka butuhkan, ungkapnya.
Dijelaskan pula oleh Riyan Permana Putra, KONI Bukittinggi bisa mengambil alih kepengurusan PBSI Bukittinggi jika diduga terjadi konflik kepengurusan yang mengganggu jalannya roda organisasi, seperti diduga ada fakta beberapa klub diduga tidak mendapat undangan, pengambil alihan tersebut berdasarkan AD/ART KONI, yakni berdasarkan AD/RT KONI, pada pasal 32 ayat 9 atau 8. Dimana dalam aturan itu disebutkan bahwa, pengurus organisasi cabang olahraga dan organisasi keolahragaan fungsional tingkat Kabupaten/Kota yang dikukuhkan oleh pengurus Provinsi tanpa adanya rekomendasi tertulis dari Ketua Umum KONI, maka kehilangan hak keanggotaannya.
“KONI Bukittinggi dapat mengambil alih sementara kepengurusan anggota jika terjadi konflik kepengurusan yang mengakibatkan terganggunya roda organisasi. Setelah diambil alih, maka bukan lagi sebagai pengurus yang terdaftar di KONI. Hak-haknya, termasuk hak memilih pada Muskot KONI otomatis tidak ada,” terangnya sambil menunjukan AD/ART KONI.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Tanamonews.com, Ketua Terpilih Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Bukittinggi, Andi Putra, menyayangkan sikap dari Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bukittinggi terkait proses pemilihan ketua PBSI. Andi Putra yang juga anggota DPRD daerah setempat mengungkap Ketua KONI belum memberikan surat rekomendasi untuk pelantikan Ketua PBSI.
“Saya tidak tahu pasti apa alasannya, semua proses pemilihan telah sesuai aturan AD/ART dan bahkan saat Musyawarah Kota (Muskot) PBSI, pihak KONI hadir dan ikut menyetujui hasil,” kata Andi Putra, Sabtu (19/4/2025). Ia menyebut rapat pemilihan ketua baru PBSI diselenggarakan di 16 Maret lalu telah dilengkapi dengan pimpinan musyawarah dan penetapan tim formatur serta laporan pertanggungjawaban pengurus PBSI 2020-2024.
“Saya sudah mencoba menanyakan ke Ketua KONI Bapak Hendra Hendarmin namun tidak ada tanggapan. Saya juga menyayangkan ada intervensi terhadap Cabor yang ada, KONI seharusnya tidak boleh melakukan intervensi. Cabor memiliki otonomi dan independensi mengatur urusan mereka sendiri,” jelas Andi.
“Semua proses juga mengikuti arahan Pengurus Provinsi (Pengprov). Sebelumnya Bapak Marpen Patigan sebagai Plt. Ketua PBSI Bukittinggi,” sambung Andi. Politikus Nasdem sekaligus pengusaha ini menyayangkan adanya dugaan penghalangan pelantikan Ketua dan Pengurus PBSI 2025-2029.
“Jangan lah ada upaya-upaya penghalangan pelantikan pengurus PBSI Kota Bukittinggi yang telah direstui Pengrov PBSI Sumbar ini. Karena masalah rekomendasi ini tidak berikan berarti 14 hari setelah tanggal 26 april dan SK diberikan Pengrov,” ujar Andi.
Andi menegaskan terkait AD/ART yang diminta dan dipertanyakan oleh KONI, menurutnya itu bukanlah kewajiban dari PBSI. “Saya telah berkonsultasi dengan Pengprov dan tidak ada kepentingan KONI mempertanyakan AD/ART PBSI. Dan secara aturan Klub yang tidak puas dengan hasil Muskot harusnya melakukan surat keberatan langsung ke Pengprov, bukan ke KONI,” sebut Andi.
“Saya fikir KONI keluar jalur, sangat disayangkan intervensi yang dilakukan. Ini bisa jadi catatan buruk untuk olahraga bukittinggi,” tegasnya.
Andi menjelaskan penyerahan Surat Permohonan Rekomendasi Pengukuhan Pengurus PBSI Bukittinggi ke KONI Bukittinggi sudah dilakukan yang diterima langsung bagian Humas.
Ia menerangkan, beberapa isi buletin Hasil Muskot PBSI Bukittinggi 16 Maret 2025 itu antaranya pelaksana Tatib, Surat Undangan, Daftar Hadir, SK Adm Registrasi, Surat Mandat PB, Dukungan klub. Selanjutnya Pernyataan Calon Ketua, Surat Keputusan, Surat Rekomendasi Permohonan Pengukuhan Susunan Kepengurusan PBSI Bukittinggi periode 2025-2029, Susunan Pengurus PBSI kota Bukittinggi periode 2025-2029 dan lainnya.
Di lain pihak, Ketua KONI, Hendra Hendarmin mengatakan hanya terjadi miss komunikasi antara dirinya dengan ketua PBSI yang terpilih.
“Saya rasa hanya kesalahan komunikasi, semua diselesaikan sesuai jalur organisasi. Kami menunggu AD/ART yang dijanjikan oleh pihak Andi Putra untuk ditelaah terlebih dahulu,” kata Hendra.
Ia mengungkap juga adanya informasi pada saat rapat pemilihan di Muskot, beberapa klub bulu tangkis tidak mendapat undangan mengikuti serta adanya surat masuk dari kepengurusan PBSI 2020-2024.
“Karena ada surat yang masuk dari pengurus yang lama yang juga ditandatangani beberapa klub, jadi KONI berdiri di tengah saat ini,” pungkas Hendra Hendarmin.(Dina/Tim)
