Bukittinggi – Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, Ketua Tim Hukum/Advokasi Erman Safar – Heldo Aura serta Ketua Tim Hukum/Advokasi partai politik pendukung Erman Safar – Heldo Aura yang merupakan koalisi terbesar di Kota Bukittinggi dengan gabungan Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PSI, Perindo, PBB, Garuda, Hanura, Gelora, Masyumi, dan Partai Buruh ini menyebutkan dari perkembangan politik hukum Kota Bukittinggi hari ini dan ada dugaan rentetan dugaan politik uang, Riyan Permana Putra berharap calon kepala daerah (Cakada) yang diduga melakukan politik uang untuk disanksi pidana dan didiskualifikasi.
Selain menegaskan sanksi pidana, Riyan Permana Putra juga menekankan ancaman sanksi administrasi berupa diskualifikasi paslon yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
“Sanksinya tidak hanya penjara tapi juga denda. Kalau yang melakukannya adalah pasangan calon, mereka bisa dibatalkan sebagai paslon,” kata Riyan Permana Putra pada media ini, Rabu (27/11).
“Jadi, Paslon yang diduga terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi,” tegas Riyan Permana Putra.
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa paslon yang terbukti melalukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.
Riyan Permana Putra menjelaskan, dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu politik uang, adanya laporan yang masuk tidak perlu berlama-lama dibuktikan dalam persidangan di pengadilan. Namun dapat diputuskan melalui persidangan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Bawaslu. Regulasi itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebelumnya, dugaan mobilisasi saksi luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga terjadi di Kabun Pulasan, Bukittinggi, diduga berpotensi politik uang di Pilkada Bukittinggi 2024. Riyan Permana Putra mendapat dugaan pengakuan dari terduga saksi luar yang terkait laporan dugaan politik uang di Kabun Pulasan, Bukittinggi dalam laporan yang telah diterima Bawaslu Bukittinggi dengan Tanda Bukti Laporan Nomor : 12/PL/PW/Kota/03.02/X1/2024 bahwa salah satu pengakuan terduga saksi luar itu mereka mengaku tugasnya hanya memilih paslon tertentu dan dijanjikan uang.
Karenanya, Riyan Permana Putra meminta Bawaslu Bukittinggi memberi atensi serius untuk mengawasinya.
“Tanpa laporan kami dengan Tanda Bukti Laporan Nomor : 12/PL/PW/Kota/03.02/X1/2024. Menurut kami Bawaslu Bukittinggi dalam menangani kasus pelanggaran pilkada dapat berasal dari temuan yakni Bawaslu dapat menangani kasua dari hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran pilkada, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 19 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota,” hal itu dikatakan Riyan Permana Putra kepada jurnalis media ini, di Bukittinggi, Rabu, (27/11/2024).
“Perekrutan saksi luar yang jumlahnya cukup banyak diduga dijadikan dalih oleh oknum tertentu untuk melancarkan strategi politik uang. Padahal, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, jumlah saksi dari tiap pasangan calon dibatasi dua orang,” kata Riyan Permana Putra.
Menurut Riyan Permana Putra, para saksi luar atau saksi tambahan yang jumlahnya cukup banyak nantinya diberi surat mandat dan upah honor dari oknum tertentu. Dengan demikian, praktik politik uang berjalan secara masif dan terstruktur.
“Ada kecenderungan, oknum akan merekrut saksi tambahan sebanyak-banyaknya untuk mendwifungsikannya sebagai saksi sekaligus pemilih. Ini politik uang model baru,” urainya.
Bawaslu Bukittinggi diminta Riyan Permana Putra melakukan pengawasan terhadap potensi mobilisasi saksi luar TPS di Bukittinggi, agar tidak melegitimasi hal-hal yang dapat merusak pelaksanaan Pilkada.
“Bawaslu Bukittinggi kamj harap mengawasi praktik politik uang. Sikap tegas juga patut ditunjukkan. Bila ditemukan pelanggaran, segera diproses,” ujar Riyan Permana Putra.
Riyan Permana Putra melanjutkan, saksi adalah seseorang yang mendapatkan surat mandat tertulis dari pasangan calon/tim kampanye untuk menyaksikan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
“Istilah saksi luar tidak ada diatur di dalam perundang-undangan. Hanya ada 2 orang saksi di tiap TPS dan saksi yang bisa masuk ke TPS hanya 1 orang. Dan menurut data kami TPS di Bukittinggi hanya 206 TPS, jadi dikali 2 (dua) berjumlah hanya saksi 412 orang saksi TPS. Kita bermunajat pada Allah SWT agae Pilkada 2024 Bukittinggi ini berjalan lancar dan kondusif,” harap Riyan Permana Putra.
Sebelumnya Riyan Permana Putra melaporkan dugaan politik uang di Kabun Pulasan, Bukittinggi. Politik uang (money politic) menurut Riyan Permana Putra rawan terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Bukittinggi 2024.
Riyan Permana Putra bersama Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan, dan Taufik Ikhsan mengatakan, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, modus politik uang terbagi dalam beberapa bentuk, yakni memberikan langsung, memberikan barang dan memberikan janji.
“Alhamdulillah laporan tim hukum Erman Safar – Heldo Aura telah diterima Bawaslu Bukittinggi pada dini hari ini, dengan Tanda Bukti Laporan Nomor : 12/PL/PW/Kota/03.02/X1/2024. Kita berharap Bawaslu Bukittinggi menindak tegas dugaan politik uang oleh salah satu tim sukses RN – IA ini, karna viral dibeberapa daerah di Bukittinggi,” kata Riyan Permana Putra dilansir dari rilis pengacarabukittinggi.com, Rabu, (27/11/2024).
Riyan Permana Putra juga menjelaskan, politik uang dapat terjadi di beberapa tahapan pemilu, terutama sebelum dan saat masa kampanye serta sebelum hari pemungutan suara.
Riyan Permana Putra juga menyebutkan pelaku yang berpotensi melakukan politik uang mulai dari kandidat, tim sukses/kampanye, penyelenggara ad hoc, dan simpatisan atau pendukung (peserta pemilu).
“Politik uang ini salah satu dari lima kasus terbesar dalam isu kerawanan pemilu,” sebutnya.
Riyan Permana Putra menegaskan, politik uang sangat berbahaya bukan karena mengenai kontestasi menang atau kalah. Melainkan dapat menghancurkan mental/akhlak warga negara dan mental aktor-aktor negara (para pemimpin).
“Karena politik uang ini mengancam, berbahaya, dan menjadi kejahatan maka bahaya politik uang harus tersampaikan kepada masyarakat. Semua harus bergabung karena bahaya politik uang hanya bisa ditangani kalau kita kerja bersama-sama,” tegasnya.
Apalagi menurut Riyan Permana Putra, dalam Pilkada Bukittinggi 2024, ancaman pidana politik uang tidak hanya menyasar pada tim kampanye yang tercatat di KPU tapi juga peserta pemilu.
Regulasi terkait ancaman pidana bagi pemberi dan penerima politik uang saat Pilkada 2024, sambung Riyan Permana Putra, menjadi angin segar karena subjek hukumnya luas dan tidak sempit sebagaimana pemilu.
“Di pilkada, subjeknya setiap orang. Maka setiap orang bisa kena pidana baik itu pemberi atau penerima,” tandasnya.
Pemberi maupun penerima politik uang di Pilkada Bukittinggi 2024 bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda.
“Ancaman sanksi pidana politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima karena terlibat dalam aksi pidana politik uang,” kata Riyan Permana Putra.
Riyan Permana Putra menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.
Riyan Permana Putra menerangkan dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Pasal dua mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.
Karena itulah, Riyan Permana Putra berharap bahwa pengawasan praktik politik uang terus dilakukan Bawaslu Bukittinggi.
“Dalam memberantas politik uang, peran dan upaya Bawaslu Bukittinggi pada Pilkada 2024 dibutuhkan perannya
tidak hanya memberikan himbauan, akan tetapi juga harus turun langsung dengan membentuk gerakan anti politik uang sampai tingkat kelurahan,” tuturnya.
Selain dugaan politik uang di Kabun Pulasan, Riyan Permana Putra mengatakan kliennya juga menduga ada kampanye atau dugaan keramaian selama masa tenang di Kabun Pulasan, Bukittinggi. Padahal masa tenang pilkada serentak Bukittinggi telah dimulai dari hari Minggu, 24 November 2024 lalu. Pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada. Masa tenang bertujuan memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan secara objektif tanpa tekanan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi menurut Riyan Permana Putra telah menetapkan masa tenang kampanye pemilihan kepala pilkada serentak 2024 yang termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Selama masa tenang Pilkada 2024, menurut Riyan Permana Putra ada beberapa ketentuan dan hal yang tidak boleh dilakukan:
- Larangan Kampanye Selama Masa Tenang
- Larangan Media Menyiarkan Konten Kampanye
- Penonaktifan Akun Media Sosial Resmi oleh Paslon
- Penonaktifan Akun Media Sosial oleh Partai Politik
- Durasi Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa
- Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring
Aturan-aturan ini menurut Riyan Permana Putra dirancang untuk menciptakan suasana kondusif, sehingga pemilih dapat berpikir secara objektif tanpa tekanan kampanye selama masa tenang.
Riyan Permana Putra juga menerangkan bahwa pasangan calon peserta Pilkada Bukittinggi 2024 telah diberi waktu 59 hari untuk melaksanakan kegiatan kampanye, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Dalam periode tersebut, KPU Bukittinggi memperbolehkan beberapa metode kampanye, seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, serta iklan di media elektronik dan cetak selama 14 hari menjelang masa tenang.
Adapun fakta yang diperoleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH Bukittinggi), sebanyak 545 daerah akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 27 November 2024, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Proses penghitungan dan rekapitulasi suara oleh KPU daerah dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Desember 2024.
Dan Presiden Prabowo Subianto menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilih. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024, sejalan dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mewajibkan Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)