Bukittinggi – Riyan Permana Putra, SH, MH — pendamping hukum honorer kategori R4 di Kota Bukittinggi — menyampaikan serangkaian langkah strategis untuk menyelamatkan nasib 947 honorer non-database (R4) yang kontraknya dihentikan sejak April 2025.
Berdasarkan data, 46 honorer R4 telah melakukan audiensi dengan Pemkot Bukittinggi, namun hanya 9 perwakilan yang diijinkan masuk untuk bertemu langsung. Sisanya menyampaikan aspirasi dari luar ruang pertemuan.
Riyan menegaskan bahwa Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu membuka opsi legal dan adil bagi honorer R4 yang telah mengikuti seleksi ASN 2024 namun belum mendapat formasi atau belum lulus, termasuk yang tidak terdaftar di database BKN.
“Pemerintah daerah wajib segera melakukan verifikasi dan validasi data honorer R4 dan mengusulkan mereka sebagai PPPK Paruh Waktu, sesuai amanat KepmenPAN-RB No. 16/2025,” tegas Riyan.
Riyan menjelaskan intisari Ketentuan Hukum dalam KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025:
Diktum Pertama–Ketiga: PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan penghasilan disesuaikan anggaran instansi pemerintah .
Diktum Kelima: Pengadaan PPPK Paruh Waktu mencakup honorer non-ASN di database BKN yang telah:
- Mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus; atau
- Mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mengisi formasi yang tersedia .
Diktum Keenam: Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai ASN instansi pemerintah dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) .
Diktum Ketujuh: Mekanisme pengadaan:
- PPK mengusulkan kebutuhan ke MenPAN-RB;
- MenPAN-RB menetapkan kebutuhan (jumlah, jabatan, kualifikasi, unit penempatan);
- PPK mengajukan NIP ke BKN dalam 7 hari kerja;
- BKN menerbitkan NIP dalam 7 hari kerja;
- PPK menetapkan pengangkatan sesuai perundang-undangan .
Ketentuan Penghasilan: PPPK Paruh Waktu berhak mendapat upah setidaknya setara dengan honor sebelumnya atau UMK setempat .
Prioritas Kategori R4: Meski prioritas utama adalah honorer kategori R1–R3, honorer R4 tetap dapat diakomodasi apabila memenuhi syarat dan diusulkan oleh PPK .
Lima Langkah Konkret Pendampingan Hukum R4 Bukittinggi oleh Riyan Permana Putra
- Verifikasi & Validasi Data
Pemkot harus segera memetakan ulang 947 honorer R4, memastikan kelengkapan dokumen dan status mereka. - Pengusulan Resmi ke MenPAN-RB
Honorer yang lolos verval diajukan sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai Diktum Kelima dan Ketujuh. - Pendampingan Hukum Kolektif & Individual
Advokasi terhadap honorer R4 jika terjadi penolakan atau hambatan prosedural. - Sosialisasi Terbuka & Transparan
Informasi jadwal, persyaratan, dan proses dijelaskan secara jelas kepada honorer R4. - Perlindungan Hak Ekonomi
Menjamin penerapan upah minimal sesuai ketentuan UU dan KepmenPAN-RB.
Riyan kembali menegaskan bahwa perjuangan ini akan berlanjut hingga semua honorer R4 Bukittinggi meraih kepastian hukum dan kesejahteraan.
“Mereka telah berkontribusi, negara harus hadir memberi solusi,” tambahnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)
