Bukittinggi — Praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyebut dugaan penyalahgunaan paket bantuan sosial (bansos) dalam politik seperti pada Pilpres 2024 hingga Pilkada 2024 diduga sebagai tuduhan yang kejam dan tak mendasar. Karna berdasarkan yurisprudensi putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tidak terbukti dan tidak berdasar.
“Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, terang Riyan Permana Putra.
Riyan Permana Putra menggambarkan, ini sebagaimana dulu Prabowo-Gibran dan peserta petahana Pilkada terdahulu yang dalam memenangkan kontestasi demokratis ini dituduh menggunakan cara-cara yang curang dengan menggunakan bansos. Kita lihat dari berbagai kajian hukum dan kita sadari bersama bahwa itu adalah tuduhan yang tidak mendasar dan tak terbukti,” kata Riyan Permana Putra di Bukittinggi, (5/9/2024).
Riyan Permana Putra mengemukakan bahwa tuduhan itu bisa memantik respons yang beragam dari para pendukung pemenang kontes Pilpres ataupun Pilkada.
Namun, ia berharap kepada seluruh pendukung pasangan calon untuk senantiasa menahan diri dan tak terprovokasi guna terus menjaga situasi agar tetap sejuk dan tentram, khususnya di Sumatera Barat ataupun Bukittinggi tetap menjaga Pilkada yang Badunsanak.
Sebenarnya menurut Riyan Permana Putra menekankan kemenangan di Pilpres 2024 kemarin atau Pilkada 2024 ke depan sebagai hasil proses demokrasi yang diperoleh secara sah dan merupakan hasil kerja keras seluruh elemen pendukung hingga grass root.
“Tidak brutal menanggapi dugaan tuduhan apa pun termasuk dugaan politisasi bansos ini tidak berarti bahwa pendukung pasangan calon lemah, tidak. Justru orang yang kuat adalah orang yang dapat mengendalikan perasaannya, pihak yang kuat adalah pihak yang bisa menahan diri,” ucap Riyan Permana Putra yang juga menjadi Ketua Tim Hukum/Advokasi Erman Safar – Heldo Aura serta Ketua Tim Hukum/Advokasi partai politik pendukung Erman Safar – Heldo Aura yang merupakan koalisi terbesar di Kota Bukittinggi dengan gabungan Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PSI, Perindo, PBB, Garuda, Hanura, Gelora, Masyumi, dan Partai Buruh ini.
Riyan Permana Putra mengungkapkan fakta tuduhan tak mendasar dan tak terbukti politisasi bansos itu dimana KPU telah menetapkan Prabowo – Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Paslon nomor urut 2 itu dinyatakan menang satu putaran usai unggul di 36 provinsi.
Dua paslon lain di Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat surat keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran ke MK.
Dalam permohonan ke MK, mereka mendalilkan kemenangan Prabowo-Gibran itu tak lepas dari praktek politik gentong babi berupa bombardir paket bansos oleh pemerintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Gibran diketahui sebagai putra sulung Jokowi.
Namun putusan MK menegaskan segala tuduhan atas dugaan ketidaknetralan pemerintah termasuk dugaan politisasi bansos dalam ajang demokrasi pilpres tidak terbukti. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.(*)