Bukittinggi – Dilansir dari akun media sosial AP yang merupakan salah satu Anggota DPRD Bukittinggi terungkap salah satu Anggota DPRD Bukittinggi mempertanyakan realisasi dana hibah untuk salah satu organisasi paguyuban di Bukittinggi.
“Masalah hibah paguyuban PKDP. Sudah sampai di mana kajian tentang itu. Ini kemarin saya ditanya lagi oleh orang paguyuban PKDP gimana pak tentang masukan kami kemarin, perhatian pemerintah daerah kepada kita pakā¦,” berikut potongan petikan dalam akun media sosial AP tersebut pada hari ini Jumat, 6 Juni 2025.
Menanggapi isu dana hibah ini tokoh muda dan praktisi hukum di Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyatakan bahwa selain perlu keadilan dalam pemberian dana hibah kepada seluruh paguyuban di Bukittinggi agar tidak terjadi kecemburuan antar paguyuban, Riyan Permana Putra juga menilai perlu ada pengawasan dalam penyaluran dana hibah dari pemerintah Kota Bukittinggi.
“Secara umum, peluang penyelewengan dana hibah sangat mungkin terjadi dengan berbagai macam bentuk. Misalnya, adanya pihak tertentu yang sengaja mengambil keuntungan pribadi dari dana hibah yang disalurkan. Termasuk juga penggunaan dana hibah diduga untuk kepentingan politik. Selain itu perlu keadilan dalam pemberian dana hibah kepada seluruh paguyuban di Bukittinggi agar tidak terjadi kecemburuan antar paguyuban di Bukittinggi,” ujar Riyan Permana Putra, Jumat (6/6/2025) di Bukittinggi.
Riyan Permana Putra yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi yang merupakan organisasi non pemerintah yang konsisten dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat, buta hukum, dan masyarakat yang tertutup akan akses keadilannya. LBH Bukittinggi juga berperan aktif dalam menyuarakan perubahan tatanan yang timpang dan merugikan masyarakat luas berharap agar dalam pemberian hibah yang dilakukan oleh Pemkot Bukittinggi pada tahun 2025 terealisasi sesuai harapan.
“Untuk itu, perlu dilakukan pengawasan mulai dari tahapan perencanaannya, penyaluran sampai dengan penggunaan atau pemanfaatannya agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Daerah, Peraturan Menteri Keuangan No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pedoman pemberian hibah,” ujarnya.
“Selain memperhatikan aspek kepatuhan terhadap regulasi, tentunya diharapkan dana hibah ini juga terus dicermati aspek efektivitasnya sesuai dengan bidang yang menjadi sasaran penerima hibah,” ungkapnya.
“Jangan sampai uang negara yang jumlahnya terbatas dipakai untuk sesuatu yang bukan prioritas bagi pembangunan daerah,” lanjut Riyan Permana Putra.
Riyan Permana Putra menambahkan pengawasan terhadap dana hibah ini tentunya perlu dilaksanakan oleh semua pihak.
“Secara internal pemerintah daerah telah memiliki mekanisme tersendiri melalui struktur seperti aparat pengawas intern pemerintah,” lanjutnya.
Sementara itu, dari pihak selain pemerintah daerah ada DPRD, serta instansi pengawas lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Ombudsman RI.
Namun, tentunya pengawasan yang paling penting adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat secara langsung.
“Agar mekanisme pengawasan ini berjalan dengan baik, kiranya pemerintah daerah juga dapat menciptakan sistem tata kelola hibah yang bersifat transparan dan akuntabel,” tutupnya.(*/Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)
