Bukittinggi – Terkait adanya dugaan keikutsertaan TS dalam perekrutan kader PSM, tokoh muda dan praktisi hukum di Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, CLOP menanggapi bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh mempengaruhi pemilihan pekerja sosial masyarakat.

“Benar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh mempengaruhi pemilihan pekerja sosial masyarakat. Netralitas ASN, termasuk PNS, dalam proses politik sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan turunannya, yang melarang ASN untuk terlibat dalam politik praktis dan berpihak pada kepentingan tertentu,” katanya di Bukittinggi, pada Kamis, 3 Juli 2025.

Riyan Permana Putra juga menguraikan beberapa poin penting terkait netralitas ASN dalam pemilihan pekerja sosial masyarakat:

Pertama, Larangan Terlibat dalam Politik Praktis:
ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk mempengaruhi atau mendukung salah satu calon pekerja sosial masyarakat.

Kedua, Larangan Memihak:
ASN harus bersikap netral dan tidak memihak pada kepentingan apapun selain kepentingan negara dan bangsa. Ketiga, Larangan Memberikan Dukungan. ASN tidak boleh memberikan dukungan secara terbuka atau tertutup kepada calon pekerja sosial masyarakat tertentu, baik melalui media sosial maupun pertemuan langsung.

Selain itu, Riyan Permana Putra mengungkapkan pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan hingga pemecatan, tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku.

“Penting bagi ASN Bukittinggi untuk memahami dan mematuhi aturan netralitas ini, serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan proses pemilihan pekerja sosial masyarakat berlangsung adil dan demokratis,” tegasnya.

Dilansir dari banuaminang.co.id, beberapa warga Kota Bukittinggi, telah memasukkan surat ke DPRD Kota Bukittinggi, dengan permohonan diadakannya audiensi dan dialog guna menyampaikan aspirasi, informasi, atau melakukan diskusi terkait PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) dan kader-kader di Kota Bukittinggi.

“Surat tersebut kami antarkan pada tanggal 16 Juni 2025 dan diterima oleh Elfita Nur Aulia di kantor DPRD kota Bukittinggi,” ungkap Fitri Anita. (2/7/25).

Kami ingin menyampaikan aspirasi dan juga berdialog dengan anggota Dewan yang terhormat, tentang kader-kader serta anggota PSM yang diduga tidak sesuai dengan harapan masyarakat, dimana ada kader dan anggota PSM tersebut yang diduga tidak berdomisili didaerah penempatannya, dan yang lebih anehnya lagi, mereka direkrut oleh TS, yang bukan dari Dinas Sosial, bebernya.

H. Syaiful Efendi, LC., M.A selaku ketua DPRD Kota Bukittinggi, saat dikonfirmasi membenarkan perihal surat tersebut, “sudah didisposisikan ke sekwan untuk diagendakan, mungkin menyesuaikan dengan agenda yang ada,” tutupnya.

Terkait adanya dugaan keikutsertaan TS dalam perekrutan kader PSM tersebut, BanuaMinang.co.id meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan, hingga berita ini terbit, Tati belum memberikan keterangan.

Sementara Kadis Sosial Kota Bukittinggi, Syanji Faredy, saat dikonfirmasi (3/7/25) mengenai dugaan perekrutan anggota PSM oleh Tati Yusmarni dan apa jabatan dari yang bersangkutan.

Syanji Faredy menyatakan bahwa PSM ditetapkan dengan SK Walikota dan menyatakan bahwa TS tidak bekerja di Dinas Sosial, tutupnya.(Iing Chaiang/Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *