Bukittinggi – Baru – baru ini, pada Bulan Maret 2025, ada pernyataan Walikota Bukittinggi akan menertibkan cafe yang buka 24 jam sebagaimana diungkap diberbagai media.
Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH yang merupakan tokoh muda Bukittinggi yang juga merupakan pengacara salah satu cafe di Bukittinggi menyatakan bahwa boleh saja walikota ingin menertibkan cafe atau usaha yang buka 24 jam, tapi secara hukum penertiban harus sesuai aturan, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Setelah kami telaah Perda Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum diduga tidak ada yang mengatur tentang jam buka suatu usaha. Terkait jam hanya diatur dibagian Pasal 27 Perda Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum itu pun diatur untuk penyelenggaraan pentas musik di atas panggung atau tidak di atas panggung dengan menggunakan alat musik organ tunggal yang mana batas waktu operasional yang dimulai dari pukul 08.00 waktu Indonesia barat sampai dengan pukul 23.00 waktu Indonesia barat,” ungkap Riyan Permana Putra di Bukittinggi pada Jumat, (28/3/2025).
Sedangkan terkait tertib usaha, menurut Riyan Permana Putra, tidak ada mencantumkan satu pun batas waktu operasional usaha. Bisa dicek pada Bab Tertib Usaha Perda Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Jadi, saran kami jika memang Walikota Bukittinggi ingin menertibkan bahkan menyegel cafe atau usaha yang buka 24 jam, maka revisi dulu Perda Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terutama pada bagian Bab Tertib Usaha, ujarnya.
Dan yang paling penting, menurut Riyan Permana Putra, penertiban sebagaimana diatur Perda Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum harus dengan humanis lalu harus dilakukan dengan melaksanakan sanksi administratif secara bertahap sebagaimana diatur Pasal 58 ayat 5 huruf a Perda Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, jadi tidak bisa, ujuk-ujuk tanpa sanksi administratif bertahap langsung segel dan tutup, tambahnya.
Jika tidak humanis dan tidak sesuai Perda Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dikhawatirkan iklim investasi di Bukittinggi akan buruk dan investor takut menanamkan modal di Bukittinggi, tuturnya.
Riyan Permana Putra yang juga merupakan penggemar coffee khas anak muda Bukittinggi ini pernah mengeluarkan karya tulis puisi. Puisi Riyan Permana Putra berjudul ‘Bukitttinggi Kota Kopi’.
Berikut ini puisi lengkap Riyan Permana Putra, seorang jurnalis, sastarawan, politisi, dan advokat yang sekarang menetap di Bukittinggi berjudul ‘Bukitttinggi Kota Kopi’.
Bukitttinggi Kota Kopi
Berbagai merek kopi melepas di jalanan
Semakin menjamur di tahun awalan
Ranah Bung Hatta penuh kopi
Bukittinggi kota kopi
Sudut kota menjadi berapi-api
Cafe hingga lapau menjajakan kopi
Anak muda bergerak meledakkan ekonomi
Kota ke arah maju
Kopi sebagai epicentrum terbaru
Lewat kopi semangat disampaikan
Kota wisata semakin jadi harapan
Anak muda semakin kreatif
Kopi membawa berkah sebagai preventif
Kopi buka lapangan kerja kurangi pengangguran
Zero kriminal disumbangkan
Kopi penyelamat Kota Bung Hatta
Bung Hatta tersenyum di tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima)
Walikota dulu pernah berpesan
hargai pedagang jangan gusur
manusiakan mereka
Itu pesan yang pernah ku dengar
di awal pemerintahan bergiat
Aku tak tahu bagaimana tindakan walikota baru untuk mereka
Apakah pemimpin itu ingat akan janji kepada pedagang Bukittinggi sebelum dilantik dan retreat?
Bukittinggi, Februari 2025
Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Sumbar Ekspres, Wali Kota Bukittinggi menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama bersama puluhan awak media dan SKPD pada Jumat (28/03/2025). Dalam kesempatan ini, mereka membahas berbagai program perbaikan kota, mulai dari kebersihan ikon Bukittinggi hingga penertiban kawasan umum.
“Paling tidak, wajah kota ini harus bersih. Jam Gadang dan air mancur sekarang sudah berfungsi kembali. Rumah dinas pun akan kita cat ulang, memperbaiki jendela yang rusak, serta memasang CCTV agar benar-benar terpelihara,” ujar Wako.
Beliau juga menyoroti perbaikan atap di lapangan kantin dengan dana CSR serta revitalisasi Terminal Aur.
“Terminal ini paling parah. Fungsinya harus dikembalikan, kalau tidak, akan kita laporkan ke menteri,” tegasnya.
Selain itu, penertiban perdagangan liar di trotoar juga menjadi perhatian.
“Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan tempat berdagang. Kita ingin Bukittinggi tetap tertata rapi dan menarik bagi wisatawan,” lanjutnya.
Wako juga menyinggung soal cafe 24 jam yang beroperasi tanpa pengawasan.
“Kalau melanggar aturan, kita tertibkan. Kalau perlu, kita segel,” katanya tegas.
Persoalan sampah juga dibahas, mengingat TPA sudah tidak dapat digunakan.
“Sampah kita mencapai 120 ton per hari, terutama di Pasar Bawah. Ini harus kita pikirkan solusinya,” jelasnya.
Di akhir pertemuan, Wako mengajak semua pihak bekerja sama dalam membangun kota.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan Bukittinggi, ” tutupnya.(Andi Mulya/Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)
